MATATELINGA, Medan :Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara, H. Farianda Putra Sunik, SE, mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada PWI Pusat dibawah kepemimpinan Hendry CH Bangun memberikan sanksi kepada dua pengurus PWI Sumut yang telah ditunjuk sebagai Plt. Ketua dan Plt Sekretaris PWI Sumut.
"Setelah kita menggelar rapat pengurus harian, Sabtu siang (15/2/25) di kantor PWI Sumut, disepakati adanya sanksi terhadap kedua orang tersebut. Apa sanksinya, kita serahkan ke PWI Pusat," ujar Farianda Putra Sinik didampingi Sekretaris SR Hamonangan Panggabean, dan pengurus harian lainnya, kepada wartawan, Sabtu sore (16/2/25), usai rapat.
BACA JUGA:Solidaritas Advokat Alumni UMSU Akan Buat Laporan Balik Terhadap Suryani Guntari, SH dan Kawan kawan
Farianda menjelaskan, dalam rapat itu disepakati bahwa kedua orang pengurus itu, Austin EA Tumengkol (Wakil Ketua) dan Ahmad Rivai Parinduri (Wakil Ketua), dianggap telah melakukan "pembangkangan" dan "pengkhianatan terhadap kepengurusan PWI Sumut yang sah berdasarkan hasil Konferensi PWI Provinsi tahun 2021 lalu.