Berita Sumut

Diduga Dirikan Gedung Tanpa Izin, Pihak Pengembang Terkesan Kangkangi Perwal No 16 Tahun 2021

putra
matatelinga.com
Bangunan tanpa PBG

MATATELINGA, Medan :Salah satu bangunan gedung yang berada di Jalan Mesjid Gang Serasi Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, dan tengah dikerjakan lebih kurang satu bulan diduga tidak memiliki izin atau Persetujuan Bangun Gedung (PBG).



Hasil pantauan awak media Kamis,(30/11/2023) dilokasi menyebutkan, bangunan yang dikerjakan dengan menggunakan bahan material Baja H Beam ini tampak tidak adanya plang PBG. Padahal, PBG sendiri telah di atur dalam Perwal Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Sehingga, pihak pengembang terkesan mengkangkangi Peratutan yang telah ditetapkan oleh Wali Kota Medan.

BACAJUGA

https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/polres-labusel-sita-15-paket-sabu-dari-pengedar-jalan-bukit

Menurut keterangan dari salah seorang pekerja yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, bahwa gedung yang akan dibangun ini berupa sarana olahraga, yakni, Lapangan Futsal. Namun, ketika disinggung soal izin, dirinya mengatakan tidak tau menau soal izin.

" Kalau soal itu, saya kurang tau bang. Abg bisa tanyakkan aj langsung sama pengawas ". Katanya sembari menelpon salah seorang pengawasnya.

Penulis
: Kos
Editor
: Putra
Tag:PBGbangunGedungMatatelinga

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.