MATATELINGA, Rantauprapat :Bupati Labuhanbatu dr H Erik Adtrada Ritonga MKM, diwakili Sekretaris Daerah Ir M Yusuf Siagian MMA, menghadiri rapat paripurna dewan terkait pemberhentian Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu dan
pengusulan pergantian antar waktu calon Wakil Ketua DPRD, di ruang rapat paripurna DPRD, Kamis (2/3/2023).
Rapat paripurna ini, langsung dipimpin Ketua DPRD Hj Meika Riyanti Siregar SH, dengan agenda pemberhentian almarhumah Hj Juraidah Harahap AMd, dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu masa jabatan 2019 - 2024. Sekaligus pengusulan calon pengganti wakil ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu.
Seperti diberitakan
matatelinga.combeberapa waktu lalu, tanggal 22 Januari 2023 telah meninggal dunia Wakil Ietua DPRD dari fraksi Hanura, Hj Juraidah Harahap A Md.
Menurut Meyka Riyanti, pergantian antar waktu itu, diatur pada pasal 36 ayat (2) dan pasal 37 ayat (1), Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Serta pasal 38 ayat (2) dan pasal 39 ayat (1) Peraturan DPRD Labuhanbatu nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Labuhanbatu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Labuhanbatu.