Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H., mengonfirmasi bahwa tersangka yang berhasil diamankan adalah Jenda Jumpa Girsang, seorang pria berusia 37 tahun, yang beralamat di Bulupange, Kelurahan Merek Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. Tersangka diketahui bekerja sebagai wiraswasta.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,40 gram, uang tunai sebesar Rp100.000 hasil penjualan, satu buah topi sebo, dan satu unit ponsel merek Samsung warna hitam.
Penangkapan bermula ketika petugas Polsek Panei Tongah menerima informasi adanya transaksi narkoba di depan kios ponsel di Desa Marjandi Embong. Tim segera menuju lokasi dan mendapati tersangka Jenda Jumpa Girsang sedang menunggu pembeli. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip kecil berisi sabu yang disembunyikan di dalam topi sebo yang dipakainya. Tersangka kemudian mengakui perbuatannya.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. AKP Irvan Rinaldi Pane mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu polisi menangkap pelaku peredaran narkoba. Ia berharap masyarakat terus aktif melaporkan kegiatan mencurigakan demi keamanan dan kenyamanan bersama.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H., menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba di wilayah Simalungun akan terus ditingkatkan. "Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat berharga dalam membantu kami mengungkap jaringan narkoba yang ada," ujarnya.
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.