Berita Sumut

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa Serahkan Santunan pada 2 Ahli Waris

Faeza
Mtc/ist
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa Serahkan Santunan pada 2 Ahli Waris
MATATELINGA, Medan- Guna memperingati momen peringatan Hari Pelanggan Nasional 2021, jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang turun serta melayani langsung peserta di beberapa kantor cabang di wilayah Indonesia sembari memberikan santunan secara simbolis pada 2 orang ahli waris dari tenaga kerja yang meninggal dunia, Senin ( 6/9/2021) pagi.


Total santunan yang diberikan mencapai Rp.404.177.550 juta rupiah dengan perincian untuk santunan kematian ( JKK ) ahli waris Alm Nurman seorang pekerja yang meninggal dunia dari PT Permata Sakti sebesar 220.119.240 juta.


Kemudian santunan sebesar Rp.184.058.310 juta rupiah diberikan pada ahli waris tenaga kerja kesehatan di RS Grandmed Lubuk Pakam yang meninggal dunia terkena Covid 19 dalam menjalankan tugas sebagai garda terdepan penanganan Covid 19, Almarhum Ivan Franciscus Lumban Tobing.


"SEmangat Hari Pelanggan Nasional sejalan dengan semangat kami untuk terus berupaya memberikan layanan terbaik kepada peserta”, ucap Iskandar, Kepala Cabang BPJS ketenagakerjaan Tanjung Morawa yang turut melayani langsung kepada peserta.



Dalam hari pelanggan tersebut, seluruh pegawai dan staf BPJS ketenagakerjaan Tanjung Morawa selain menyerahkan santunan juga membagi-bagikan suvenir pada para pelanggan yang datang.


Untuk semakin menambah pelayanan prima, di sana para pelanggan dapat memesan minuman kopi, teh dan makanan ringan secara gratis yang disediakan dalam ruang pelayanan.


Saat memberikan pelayanan, pihaknya selalu mengingatkan agar para peserta bisa lebih bijak dalam mempersiapkan masa tua mereka, yakni dengan mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya pada saat mereka memasuki usia pensiun dan tidak diambil untuk kepentingan konsumtif pada saat berhenti bekerja.


Menurutnya dengan dilakukannya penarikan JHT oleh peserta sebelum memasuki usia pensiun akan mengakibatkan pekerja tersebut tidak memiliki perlindungan dan jaminan sosial pada saat pensiun kelak yang justru sangat diperlukannya.


Disamping itu peserta akan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan manfaat hasil pengembangan investasi dana JHT yang sampai dengan saat ini besarnya kurang lebih 2% di atas rata-rata bunga deposito.



“Sangat disayangkan apabila peserta JHT mencairkan dananya untuk keperluan konsumtif saat ini dengan mengorbankan perlindungan hari tua yang sangat dibutuhkan kelak dan tentu saja kesempatan untuk mendapatkan hasil pengembangan dengan besaran imbal hasil yang sulit di dapat apabila ditempatkan di tempat lain, seperti di perbankan misalnya”, ujarnya.


Iskandar juga mengimbau kepada para pengusaha yang belum mendaftarkan perusahaan dan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftarkan agar tidak merugikan pekerja dan terhindar dari konsekuensi hukum. ( mtc/Suriyanto )

Penulis
: Suriyanto
Editor
: faeza
Tag:BPJS Ketenagakerjaan

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.