BPHL itu mengakui, berdasarkan pemantauan dan pengawasan yang dilakukan pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup Humbahas, UPT Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) XIII sekaitan adanya aksi beberapa masyarakat menolak adanya penebangan kayu di Sikirang Dusun Onggol Desa Sihas Toruan Kecamatan Tarabintang Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), dan meminta untuk memberhentikan izin penatausahaan hasil hutan berupa SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) dan PHAT (Pemegang Hak Atas Tanah).