Berita Sumut

BPHL Medan Sebut Belum Ada Menyalahi Ketentuan Penatausahaan Hasil Hutan di Sikirang

putra
MATATELINGA, Humbahas : Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan mengatakan, bahwa pemanfaatan hasil hutan kayu di Areal Penggunaan Lain (APL) tepatnya di Sikirang Dusun Onggol Desa Sihastoruan Kecamatan Tarabintang Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), belum ada menyalahi atau melanggar ketentuan dalam izin penatausahaan hasil hutan atau SIPUHH





yang dilakukan pengembang sebagai pemegang hak atas tanah (PHAT).



BPHL itu mengakui, berdasarkan pemantauan dan pengawasan yang dilakukan pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup Humbahas, UPT Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) XIII sekaitan adanya aksi beberapa masyarakat menolak adanya penebangan kayu di Sikirang Dusun Onggol Desa Sihas Toruan Kecamatan Tarabintang Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), dan meminta untuk memberhentikan izin penatausahaan hasil hutan berupa SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) dan PHAT (Pemegang Hak Atas Tanah).


Penulis
: Dedy simbolon
Editor
: Putra
Tag:BphlHutanizinMatatelinga

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.