Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H., saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut, "Benar Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perbuatan asusila atau pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diketahui sempat melarikan diri, "jelas AKP Ghulam, Minggu(28/1/2024).
Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan bahwa, "Kejadian diketahui setelah adanya laporan polisi yang disampaikan ke Polres Simalungun dari ibu korban, VP, 36 tahun, datang menyusul observasi akan cedera pada sang anak, N, yang menunjukkan adanya tanda-tanda trauma pada alat kelaminnya.
Kejadian bermula pada hari Sabtu, 9 Desember 2023 ketika korban, N, dititipkan di rumah tersangka, BP, di daerah Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.