MATATELINGA, Dairi :atuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi berhasil mengungkap kasus pencurian yang merugikan seorang warga hingga Rp 80 juta. Pelaku berinisial PG, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, ditangkap setelah membobol rumah majikannya di Desa Soban, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, pada Selasa (14/1/2025).
BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com//bobol-rumah-majikan---polres-dairi-bekuk-art
Dalam konferensi pers, Kapolres Dairi, AKBP Faisal Andri Pratomo, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada 7 Januari 2025. Modus pelaku terbilang sederhana namun efektif. “Tersangka mengetahui rumah dalam keadaan kosong karena pemiliknya, yang juga majikannya, pergi ke ladang,” ujar Kapolres.
Pelaku diam-diam memperhatikan kebiasaan korban, ES, yang selalu membawa kunci rumah ke ladang. Saat menemukan momen lengah, tersangka mengambil kunci tersebut dan membongkar isi rumah. “Tersangka menemukan koper di dalam kamar, lalu membukanya menggunakan pisau dapur milik korban,” jelasnya.