Berita Sumut

Blokir Wartawan, Kadiskominfo Ciptakan Jurang Bagi Wali Kota Tanjungbalai

putra
matatelinga.com
Yan Aswika SH, Wartawan Senior Kota Tanjung Balai, Pengurus PWI Sumut 
MATATELINGA,Tanjung Balai: Ulah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Tanjungbalai Andrinuka Saptana memblokir nomor handphone (HP) wartawan sangat disesalkan, dan dinilai upaya menciptakan jurang untuk Wali Kota Tanjungbalai.


BACAJUGA

https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/dprd-medan-apresiasi-uhc-mulai-diberlakukan-secara-resmi


Hal itu diungkapkan wartawan senior Kota Tanjungbalai, Yan Aswika menanggapi sikap Andrinuka yang telah memblokir nomor HP wartawan karena menyoroti kinerjanya sebagai Kadiskominfo maupun kinerja Pemkot Tanjungbalai. Rabu, (13/12/23).



Menurut Yan, sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungbalai, bahwa tugas Kadis Kominfo adalah membantu Wali Kota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi, informatika, persandian, statistik dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kadiskominfo juga bertanggungjawab untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan pengelolaan opini publik, sumber daya komunikasi publik, kemitraan komunikasi, layanan informasi publik, pengelolaan informasi publik dan media publik.


Penulis
: Riki
Editor
: Putra
Tag:BlokirKadisKominfoMatatelinga

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.