Kini kedunya harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi.
[adseese]
Kedua di duga pelaku masing-masing EH alias Eko (26), warga Jalan Asahan KM.18,5 Huta I Kecaatan Gunung Malela Kabupaten Asahan dan temannya JP alias Jody (21) warga Huta III Sahkuda Bayu Desa Sahkuda Bayu Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun.
Mereka di tangkap personil satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 sekira pukul 18.00 wib di Jalan Rao Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Tebingtinggi Kota - Kota Tebingtinggi.
Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu berat (Brutto) 19,70 gram dan berat bersih (Netto) 18,82 gram, 1 buah potongan plastik warna hitam, 1 buah amplop warna putih, 1 unit handphone merk INFINIX warna hijau dan 1 unit handphone merk OPPO warna hitam.