Senin, 03 November 2025 WIB

Berkas Perkara Suap PPPK Langkat Dinyatakan Lengkap

- Jumat, 03 Januari 2025 16:31 WIB
Berkas Perkara Suap PPPK Langkat Dinyatakan Lengkap
MATATELINGA, Medan: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan berkas perkara 3 pejabat Kabupaten Langkat terkait dugaan korupsi berupa penerimaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 dinyatakan lengkap (P-21).

BACAJUGA

Adapun berkas perkara 3 tersangka yang dimaksud milik Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) berinisial SA, Kepala Bidang Kepegawaian Daerah (BKD) berinisial ED dan Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan SD Disdik berinisial AS.


"Telah lengkap secara formil dan materil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre Ginting, Jumat (3/1/2025).


[br]

Pasca berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap, selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) dari penyidik Polda Sumut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Sumut.

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, selanjutnya akan dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II dari penyidik," jelas Adre.

Ketika ditanya terkait kapan rencananya ketiga pejabat Langkat dan barang bukti tersebut diserahkan ke Kejati Sumut, Adre mengatakan pihaknya sedang menunggu.

"Kita tunggu saja," jawab mantan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai itu.

Diketahui, ada juga 2 tersangka lain dalam kasus PPPK Langkat ini berinisial RN dan A. Keduanya merupakan Kepala SD di Langkat yang berkas perkaranya telah lebih dahulu dinyatakan lengkap, akan tetapi belum dilimpahkan tahap II ke Kejati Sumut. (Reza)
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru