Berita Sumut

Berhasil Selamatkan Aset dan Tahan Tersangkanya, PT KAI Apresiasi Kejari Medan

Administrator
Matatelinga/Istimewa
Kejaksaan Negeri Medan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mendapat apresiasi atas penyelamatan aset PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Tahun 2024/2025 di Medan, Kamis (24/4/2025).

MATATELINGA, Medan : Kejaksaan Negeri Medan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mendapat apresiasi atas penyelamatan aset PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Tahun 2024/2025 di Medan, Kamis (24/4/2025).

Penghargaan dari PT KAI diterima langsung oleh Kajari Medan Fajar Syahputra,SH,MH yang diwakili Kasi Pidsus Mochammad Ali Rizza. Penghargaan yang diberikan PT KAI dalam acara KAI Stakeholder's Gathering & Award atas Dukungan Stakeholder's Penyelamatan Aset PT KAI Tahun 2024/2025.

Penghargaan tersebut, menurut Kajari Medan Fajar Syahputra saat dikonfirmasi Jumat (25/4/2025) membenarkan bahwa Kejari Medan mendapat apresiasi dari PT KAI atas dukungan dan partisipasi Kejari Medan menyelamatkan aset milik PT KAI.


Dimana, sebelumnya Kejari Medan berhasil mengamankan tersangka RS (64) terkait dugaan korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), senilai Rp21,91 miliar.

Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza menyampaikan RS ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis (17/4), berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025.

Tersangka RS diduga melakukan korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero), yang terletak di Jalan Sutomo Nomor 11, Kota Medan, yang tidak sesuai dengan ketentuan.



Sebelumnya, kata Rizza, pihaknya telah memanggil yang bersangkutan secara patut lebih dari tiga kali untuk menghadiri panggilan, namun tersangka tidak kooperatif dan akhirnya dilakukan penangkapan.

“Kita menerima informasi bahwa tersangka sedang berada di kediamannya di Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Kemudian, pihaknya bersama Polrestabes Medan dan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat bergerak menuju lokasi kediaman tersangka," tegasnya.

Tersangka pada waktu itu, lanjut Ali Rizza sempat menolak penyerahan surat dan melakukan perlawanan, sehingga dilakukan upaya paksa dan dibawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan.


Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka senilai Rp 21.911.000.000 atau Rp21,91 miliar lebih.

Lebih lanjut Kasi Pidsus menyampaikan, Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

“Tersangka juga dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP,” tandasnya.

Penulis
: Mtc/Jam
Editor
: James P Pardede
Tag:AsetFajar SyahputraKajari MedanKejari MedanKejari.medankorupsiPT KAISelamatkan Aset

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.