Berita Sumut

Berdasarkan Putusan Penetapan PA Kisaran Dua Nama Penerima Hak Waris Almarhumah

putra
cuplikan Penetapan  Putusan Pengadilan Agama Kisaran
MATATELINGA, Asahan :Berdasarkan putusan penetapan Pengadilan Agama Kisaran nomor 118/Pdt.P/2024/PA.Kis tertanggal 16 Desember 2024, majelis hakim Pengadilan Agama Kisaran telah menetapkan dua nama yang berhak mewarisi harta benda berupa beberapa bidang tanah bersertifikat beserta bangunan diatasnya yang merupakan peninggalan almarhumah Nurlela Lubis binti H.Dinan Lubis .




Keterangan Nur Aisyum Lubis binti H.Dinan Lubis yang disampaikan Jhoni yang merupakan keponakan almarhumah mengatakan sebenarnya tidak ada kegaduhan diantara keluarga, dan sudah jelas dalam keputusan dan penetapan majelis hakim Pengadilan Agama Kisaran dengan nomor 118/Pdt.P/2024/PA.Kis tertanggal 16 Desember 2024, yang berhak untuk menjaga dan merawat serta mengelola harta benda berikut bangunan peninggalan almarhumah Nurlela Lubis binti H.Dinan Lubis hanya Drs.D.Syahrum bin H.M Syarif S yang merupakan suami sah dari almarhumah Nurlela Lubis binti H.Dinan Lubis dan satu lagi kakak kandung perempuan yang bernama Nur Aisyum Lubis binti H.Dinan Lubis yang mendapat amanah warisan dimaksud dan tidak ada nama lain selain kedua nama tersebut serta almarhumah tidak mempunyai anak angkat , hal tersebut tertuang dalam berita acara penetapan putusan majelis hakim Pengadilan Agama di Kisaran, ujarnya.



Penulis
: Dieks
Editor
: Putra
Tag:duaMatatelingaNamapn

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.