Minggu, 18 Januari 2026 WIB

Batalkan 13 PPPK, Pj Bupati: Pemalsuan Patut Dipolisikan

- Kamis, 07 November 2024 07:45 WIB
Batalkan 13 PPPK, Pj Bupati: Pemalsuan Patut Dipolisikan
Matatelinga.com
Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta
MATATELINGA, Tapteng: Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sugeng Riyanta membatalkan kelulusan seleksi adminstrasi 13 orang calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.


Pj Bupati membatalkan kelulusan peserta sesuai Lampiran Pengumuman Nomor: 800.1.2.2./7012/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru, Kesehatan dan Teknis.


“Ada 13 peserta sebelumnya dinyatakan lulus seleksi administrasi telah dibatalkan yaitu 10 calon PPPK Pranata Trantibum dan 3 calon PPPK guru,” sebut Sugeng, melalui press rilisnya di beranda akun facebook Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu (06/11/2024).


Pembatalan 10 calon PPPK Pranata Trantibum sesuai dengan surat Plh Kasatpol PP Tapteng Nomor: 800.1.2.2/524/SATPOL-PP/XI/2024 tertanggal 1 November 2024 terkait surat pernyataan dan permohonan revisi pengumuman kelulusan administrasi PPPK.


“Kemudian, pembatalan 3 calon PPPK tenaga guru sesuai Surat Kepala UPTD SMPN 2 Satu Atap Lumut Nomor 421.3/105/KU/2024 tanggal 1 November 2024 hal Pengaduan dugaan Pemalsuan Tanda Tangan,” jelasnya.


“Selanjutnya, sesuai surat Plt Kepala UPTD SDN Nomor 152983 Hutanabolon 1 Kecamatan Tukka menyatakan membatalkan/menarik Surat Keterangan Aktif Bekerja/Mengajar Nomor: 421.2/85/SD/2024 tertanggal 12 Oktober 2024,” lanjut Sugeng.


Menurut Sugeng, 10 Anggota Satpol PP dan 3 tenaga guru yang sudah berhenti dan tidak terdaftar dalam daftar gaji sejak bulan November 2023, namun melakukan pendaftaran dan dinyatakan lulus seleksi administrasi PPPK 2024.

[br]

“Plh Kasatpol PP Budi Joniar Siahaan mengaku tidak pernah mengeluarkan Surat Keterangan Pengalaman Kerja dan Surat Keterangan Aktif Bekerja kepada 10 orang tersebut untuk kelengkapan berkas pendaftaran seleksi PPPK 2024,” katanya.

“Kalau 2 calon PPPK guru sudah tidak aktif bekerja/mengajar di SMP Negeri 2 Satu Atap Lumut sejak Juli 2024. Seorang lagi juga sudah tidak aktif bekerja/mengajar di SDN Nomor 152983 Hutanabolon 1 Kecamatan Tukka sejak Januari 2024,” ujar Sugeng.


Ditegaskan Sugeng, Pemkab Tapteng berhak menuntut ganti rugi atas kerugian Negara yang terjadi akibat keterangan tidak benar dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.


Berikut 13 nama calon peserta PPPK dibatalkan oleh Pj Bupati Tapteng;

1.Rico Andreas Manalu (Pranata Trantibum)
2.Wandre Lugandris Sitinjak (Pranata Trantibum)
3.Triadesa Putra Sitompul (Pranata Trantibum)
4.Nico Erianta Hutauruk (Pranata Trantibum)
5.Joko Parluhutan Marbun (Pranata Trantibum)
6.Ilham Gea (Pranata Trantibum)
7.Ingatan Lombu (Pranata Trantibum)
8.Fajri Lubis (Pranata Trantibum)
9.Agus Purwandi (Pranata Trantibum)
10.Aliakbar Simamora (Pranata Trantibum)
11.Ani Mariati Harefa (Tenaga Guru)
12.Salmiah Guru Kelas (Tenaga Guru)
13.Sari Budi Panggabean (Tenaga Guru)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru