Berita Sumut

Banding Kandas, Aipda Rony Syahputra Tetap Dipidana Mati

Faeza
Ism/matatelinga
Upaya Aipda Roni Syahputra, terdakwa kasus pembunuhan dua orang wanita melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan untuk lolos dari pidana mati kandas.
MATATELINGA, Medan: Upaya Aipda Roni Syahputra, terdakwa kasus pembunuhan dua orang wanita melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan untuk lolos dari pidana mati kandas.


Pasalnya, Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang sebelumnya menghukum Roni dengan pidana mati.


Putusan ini sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan. Putusan itu diketuk oleh majelis hakim banding yang diketuai Wayan Karya dibantu dua anggota majelis hakim banding lainnya yakni Henry Tarigan dan Krosbin Lumban Gaol.


Putusan Nomor 1977/Pid/2021/PT MDNTanggal 30 Desember 2021 itu dibacakan pada Kamis, 30 Desember 2021 kemarin.


"Mengadili, menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 11 Oktober 2021 Nomor 1554/Pid.B/2021/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut," bunyi putusan yang dikutip dari SIPP PN Medan, Rabu (5/1).



Terpisah, JPU Aisyah yang menangani perkara ini mengaku sudah menerima informasi terkait putusan banding Aipda Roni Syahputra. Namun, Aisyah mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan itu.


"Kami belum terima putusannya, namun berdasarkan informasi dari SIPP, putusan itu menguatkan putusan PN Medan," sebut Aisyah.


Sebagaimana diberitakan, Aipda Roni Syahputra, anggota polisi yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana dua gadis dijatuhi hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (11/10) kemarin.


Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Hendra Utama Sutardo menyebut, Aipda Roni terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 65 KUHPidana.


Penulis
: Ism
Editor
: Ism

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.