Berita Sumut

Alasan MOU Pemkot Tanjung Balai, Videotron 'Didinding' Kantor Lurah Bebas Pajak dan Izin

putra
matatelinga.com
Menempel Didinding: Videotron investasi milik PT Sarang Tawon yang dipasang didinding kantor lurah TB Kota II 
MATATELINGA, Tanjung Balai : Videotron investasi milik PT Sarang Tawon yang dipasang didinding kantor lurah TB Kota II Kecamatan Tanjung balai Selatan Kota Tanjung balai ternyata tidak dikenakan Pajak Reklame yang merupakan sumber Pendapat Asli Daerah (PAD).


BACAJUGA

https://www.matatelinga.com/Lifestyle/sempat-fakum--pramuka-di-lapas-pemuda-langkat-kembali-di-aktifkan





Selain tidak dikenakan pajak,papan iklan elektronik itu juga tidak mengantongi izin penyelenggaraan reklame permanen (IPR) yang diberikan oleh Pemerintah Daerah sebagai dasar peletakan reklame dengan memperhatikan estetika, edukasi, dan keserasian lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang.



Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemkot Tanjung balai, Siti Fatimah mengatakan Videotron tersebut dibebaskan pajak pemakaian oleh pemerintah kota dikarenakan ada MOU.


"Itu punya rekanan yang berpartisipasi untuk kota tanjung balai, mereka pakai MOU dengan pemko, mereka membebaskan Pemkot dalam pemakaian dengan timbal balik tidak dikenakan pajak," Kata Siti melalui pesan WhatsApp nya. Kamis, (30/11/23).



MOU tersebut, kata Siti, ditanda tangani oleh pihak perusahaan langsung dengan pemerintah kota.


"Yang pegang MOU nya kominfo. Kalau tidak salah yang tandatangan pak wako," Sebut Siti.


Sementara itu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemko Tanjung balai, mengaku belum ada mengeluarkan izin berdirinya papa iklan elektronik itu. Berdasarkan konfirmasi Pihak DPMPTSP, Videotron itu berdiri atas MOU pemerintah kota.


" Izinnya terkait reklame digital itu tidak ada, tim teknisnya BPKPD sifatnya MOU," Kata Sekretaris DPMPTSP, Bayu Safri Ananda SSTP dikonfirmasi melalui telepon selulernya.


Sebelumnya, Kepala dinas Kominfo Andrinuka Saptana mengatakan Videotron milik PT Sarang Tawon itu bersifat komersil, kedepan, Videotron itu diharapkan bisa menambah pendapatan asli daerah.


Untuk Peletakan videotron didinding kantor lurah, Andrinuka beralasan dikarenakan keterbatasan tempat.


"Karena tidak ada tempat, dan untuk mendirikan tongkat, kosnyakan besar lagi. Dan karena itu (Videotron) tidak besar, bisa la diletak disitu," Sebut Andrinuka.(Riki)




Penulis
: Riki
Editor
: Putra
Tag:MatatelingapajakizinlurahVideotron

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.