Berita Sumut

Alasan MOU Pemkot Tanjung Balai, Videotron 'Didinding' Kantor Lurah Bebas Pajak dan Izin

putra
matatelinga.com
Menempel Didinding: Videotron investasi milik PT Sarang Tawon yang dipasang didinding kantor lurah TB Kota II 


MOU tersebut, kata Siti, ditanda tangani oleh pihak perusahaan langsung dengan pemerintah kota.


"Yang pegang MOU nya kominfo. Kalau tidak salah yang tandatangan pak wako," Sebut Siti.


Sementara itu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemko Tanjung balai, mengaku belum ada mengeluarkan izin berdirinya papa iklan elektronik itu. Berdasarkan konfirmasi Pihak DPMPTSP, Videotron itu berdiri atas MOU pemerintah kota.


" Izinnya terkait reklame digital itu tidak ada, tim teknisnya BPKPD sifatnya MOU," Kata Sekretaris DPMPTSP, Bayu Safri Ananda SSTP dikonfirmasi melalui telepon selulernya.


Sebelumnya, Kepala dinas Kominfo Andrinuka Saptana mengatakan Videotron milik PT Sarang Tawon itu bersifat komersil, kedepan, Videotron itu diharapkan bisa menambah pendapatan asli daerah.


Untuk Peletakan videotron didinding kantor lurah, Andrinuka beralasan dikarenakan keterbatasan tempat.


"Karena tidak ada tempat, dan untuk mendirikan tongkat, kosnyakan besar lagi. Dan karena itu (Videotron) tidak besar, bisa la diletak disitu," Sebut Andrinuka.(Riki)




Penulis
: Riki
Editor
: Putra
Tag:MatatelingapajakizinlurahVideotron

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.