Sabtu, 12 Juli 2025 WIB

Akibat Mau Enaknya Sendiri ,Iqbal Diganjar Pidana Penjara 3 Tahun

Redaksi - Jumat, 13 Juni 2025 10:00 WIB
Akibat Mau Enaknya Sendiri ,Iqbal Diganjar Pidana Penjara 3 Tahun
matatelinga
Terpidana "HIB alias Iqbal" diganjar hukuman 3 tahun 1 bulan pidana penjara
MATATELINGA, Asahan:Terpidana "HIB alias Iqbal" (20) wargakelurahan Siumbut baru Kisaran Timur Asahan oleh majelis hakim PN Kisaran yang memutuskan perkara sebagaimana yang tertuang dalampasal 82 ayat (2) dari UU.RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU.RI nomor 23 tentang perlindungan anak menjadi UU.jo UU.RI nomor 11 tahun 2012tantang sistem peradilan pidana anak.

Diganjar dengan pidana penjara selama tiga tahun satu bulan pidana penjara dan di dihukum serta ditempatkan di dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Labuhan Ruku Kabupaten Baru Bara, Jum'at (13/06/2025)


Zulkifli selaku penerima kuasa khusus dari keluarga korban perundungan dan persetubuhan yang dilakukan terpidana "HIB alias Iqbal" dalam keterangannya mengatakan syukur Alhamdulillah semua proses dari sejak pengaduan korban ke pihak aparat penegak hukum hingga penangkapan tersangka tersebut dan berlanjut ke proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Asahan.

Proses persidangan di PN Kisaran yang terakhir majelis hakim memberikan amar putusan kepada terdakwa"HIB alias Iqbal" (20) wargakelurahan Siumbut baru Kisaran Timur Asahan dengan ganjaran hukuman selama 3 tahun 1 bulan pidana penjara dipotong selama berada dalam penahanan, ujarnya.


Lebih lanjut Zulkifli selaku penerima kuasa khusus dari keluarga korban juga mengatakan itikad baik terpidana ini, memang tidak pernah ada, seperti contohnya saat korban sebut saja Mawar (16) waktu itu semasih duduk dibangku sekolah kelas 2 SMA Negeri di Asahan ini berpacaran dengan "HIB alias Iqbal" (18) sudah menjalin hubungan intim sehingga korban hamil dan melahir seorang bayi perempuan.


Keluarga "HIB alias Iqbal" berjanji akan bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh "HIB alias Iqbal" dan itupun berkelanjutan hingga korban kembali hamil anak ke dua.

Lagi lagi "HIB alias Iqbal" dan kedua orang tuanya kembali hanya mengumbar janji janji palsu, sehingga korban Mawar yang menanti janji tersebut hingga 2 tahun dan itu dibuktikan dengan usia anak pertamanya saat ini sudah berusia 2 tahun lebih dan anak keduanya berusia 3 bukan lebih.


Tim kuasa hukum khusus korban yang telah membuat pengaduan dan pengaduan tersebut diproses dengan membuahkan hasil putusan Pengadilan Negeri Kisaran 3 tahun 1 bulan pidana penjara.

Selanjutnya kami akan tetap mengawal kasus tersebut hingga putusan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap , pungkasnya
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru