Berita Sumut

Ajukan Pencabutan Perda No.2 Tahun 2015, Bobby Nasution: Berikan Kepastian Hukum Rencana Detail Tata Ruang Wilayah

putra
Rapat Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 di Gedung DPRD Medan, Selasa (21/1).

MATATELINGA, Medan :Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan telah menyusun Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.

BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/polsek-pancurbatu-grebek-lapak-judi-di-sibolangit

Hal ini terungkap saat Wali Kota Medan Bobby Nasution menyampaikan Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 di Gedung DPRD Medan, Selasa (21/1).

“Guna memberikan kepastian hukum terhadap rencana detail tata ruang wilayah perencanaan Kota Medan, maka Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, perlu dicabut," kata Bobby Nasution.

Penulis
: Mtc
Editor
: Putra
Tag:DPRDbibbyMatatelingaMedan

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.