Berita Sumut

Aipda Roni Syahputra, Pembunuh Dua Wanita Diganjar Pidana Mati

Faeza
Mtc/ist
Aipda Roni Syahputra, oknum Bintara Samapta Polres Pelabuhan Belawan terdakwa pembunuhan  dua wanita yakni Riska Pitria dan Aprila Cinta diganjar hukuman mati.
MATATELINGA, Medan: Aipda Roni Syahputra, oknum Bintara Samapta Polres Pelabuhan Belawan terdakwa pembunuhan dua wanita yakni Riska Pitria dan Aprila Cinta diganjar hukuman mati. Majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum.


Majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo menyatakan perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan tersebut dilakukan secara berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP.


"Menghukum terdakwa dengan pidana mati, "sebut Hendra Sutardodo dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/10/2021).


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban. Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat serta salah seorang korban masih berusia di bawah umur.


"Hal yang meringankan tidak ada," ucap majelis hakim


Atas putusan ini terdakwa melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Begitu pula jaksa penuntut umum.


Penulis
: Ism
Editor
: Ism
Tag: hukuman matiTerkinimatatelinga.commatatelinga comPN Medanpolisi bunuh wanita

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.