Berita Sumut

Ahli Hukum Perdata Sebut HGB JBI Cacat

putra
Matatelinga.com
Persidangan yang digelar di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/11/2024),

MATATELINGA, Medan: Kuasa hukum penggugat menghadirkan saksi Ahli Hukum Perdata dalam sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) berupa penguasaan lahan seluas 13 hektare senilai Rp642 miliar lebih yang diduga dilakukan PT Jaya Beton Indonesia (JBI).

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/11/2024), Prof.Dr.Tan Kamello, S.H.,M.S.,FCBArb selaku Ahli Hukum Perdata dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) menyebut bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki PT JBI sebagai pihak tergugat cacat.

Ungkapan itu bukan tanpa alasan, Tan Kamello mengatakan karena tidak beritikad baiknya pihak tergugat sebagai pembeli lahan seluas 13 hektare tersebut.

Penulis
: Reza
Editor
: Putra
Tag:ahlihukumMatatelingaPerdata

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.