Berita Sumut

Ada Dugaan Skenario Gagalkan Dolly Pasaribu Maju Cabup Tapsel Jalur Independen

putra
Matatelinga.com
Adnan Buyung Lubis

MATATELINGA, Tapsel :Berbagai cara dilakukan oleh orang-orang yang tidak menginginkan Dolly Pasaribu kembali maju sebagai Calon Bupati Tapanuli Selatan yang akan di gelar pada tanggal 27 Nopember 2024 mendatang.

BACAJUGA

https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/warga-binaan-lapas-pancur-batu-terima-bimbingan-rohani

Sehingga dibuat isu dan laporan ke Bawaslu dan Polisi seakan-akan Dolly Pasaribu telah melakukan tindak pidana Pemalsuan dan penggunaan surat dukungan calon. Padahal surat dukungan ataupun Kartu tanda Penduduk yang mereka duga telah di palsukan masih dipertanyakan kebenaran Memenuhi Syarat (MS ) atau Tidak Memenuhi Syarat ( TMS) di Komisi Pemilihan Umum. Jika tidak memenuhi syarat apa kerugian yang dialami orang yang merasa keberatan tersebut. Karena dalam unsur Pasal pemalsuan atau menggunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2) KUHP harus ada kerugian yang dialami oleh pemilik identitas.

‘ Ayat satunya berbunyi “Barangsiapa membuat surat Palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak,perikatan atau pembebasan hutang,atau diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar atau tidak di palsu,diancam pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian,karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan sedangkan ayat ( 2) diancam dengan pidana yang sama,barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang di palsukan seolah-olah sejati,jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian”. Kata seorang Praktisi hukum Adnan Buyung Lubis,SH kepada Wartawan, Sabtu ( 20/7) di Padangsidimpuan.

Penulis
: Putra
Editor
: Putra
Tag:dollyadnanMatatelingapasaribuTapsel

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.