Berita Sumut

Wow, Perkara Gugatan Perceraian di Deliserdang Paling Banyak Diajukan Pihak Istri

Faeza
mtc/tris
Wakil Panitra Pengadilan Negeri Agama (PNA) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Saiful Alamsyah, S. Ag, SH, MH, MM.
MATATELINGA, Lubuk Pakam : Jumlah kasus percerian yang ditangani dalam Wilayah Yurisdiksi Pengadilan Negeri Agama Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, untuk tahun 2017, mengalami peningkatan. Tercatat kasus perceraian  mencapai angka 1800 kasus gugat cerai dari jumlah 1855 perkara gugatan.

"Meningkatnya kasus gugatan cerai dipicu adanya perselisihan dan pertengkaran, sehingga menyebabkan hilangnya tanggungjawab suami dalam menafkai anak istri, kemudian akibat prilaku suami, yakni seperti perselingkuhan, mabuk mabukan Minuman Keras (Miras), Judi dan Narkoba", kata Wakil Panitra Pengadilan Negeri Agama (PNA) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Saiful Alamsyah, S. Ag, SH, MH, MM kepada matatelinga.com, Senin (23/10), diruang kerjanya.

Dijelaskannya, perkara gugatan itu ada dua. Yang pertama yakni cerai gugat yang dimohon oleh istri, sedangkan yang kedua cerai talak, suami yang memohon gugat perceraian.

"Dari 1855 perkara gugatan, diperkirakan sekitar 1800 perkara perceraian. Dari jumlah 1800 itu, perkara cerai gugat sebanyak sebanyak 1200, dan 600 nya lagi diprediksikan cerai talak. Jadi 2/3 dari 1800 gugatan cerai yang diajukan oleh istri," ungkapnya mengakhiri. (mtc/Sutrisno).

Penulis
: Sutrisno
Editor
: Faeza
Tag:PN AgamaPemkab Lubuk pakamgugatan perceraian

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.