Berita Sumut

Tim Penegakan Perda Datangi Sejumlah Hotel & Tempat Usaha

Administrator
Matatelinga - Medan, Tim Penegakan Perda Kota Medan mendatangi sejumlah hotel  dan  tempat usaha  di Kota Medan,  Senin (16/6/2014).  Selain  menunggak  pajak,  tempat usaha yang didatangi tersebut  belum terdaftar sebagai wajib pajak (WP) meski sudah beroperasi. Kepada wajib pajak yang menunggak pajak, tim minta segera melunasinya. Sedangkan yang belum terdaftar,  tim  menginstruksikan segera mendaftarkan sebagai WP dan selanjutnya membayar pajak setipa bulannya.

Kabid Pendaftaran dan Pendataan Dispenda Kota Medan Nawawi  yang memimpin langsung Tim Penegakan Perda Kota Medan dengan melibatkan unsur Satpol PP, Dinas kebudayaan dan Pariwisata, Polresta Medan, Kodim 0201/BS dan Denpom tersebut. Tim pertama kali mendatangi  Lippo Plaza  Jalan Imam Bonjol Medan. Di tempat itu ada dua tempat usaha yakni  Baskin Robin (BR) dan Societe Kitchen  belum terdaftar sebagai WP.

Di Baskin Robin, tim tidak menemui penanggung jawabnya. Sebab, menurut salah seorang pekerjanya, penanggungjawab  sedang tidak berada di tempat  dan tidak dapat dihubungi.  Tidak mau kedatangan tim sia-sia, Nawawi selanjutnya mengistruksikan kepada anggotanya untuk membuat berita acara yang ditandatangani oleh pekerja tersebut.  Dalam berita acara  itu , penanggung jawab BR diminta segera mendaftarkan  tempat usahanya sebagai WP.

Namawi menjelaskan, Baskin Robin ada  membuka tiga tempat usaha di Kota Medan yakni Jalan Zainul Arifin, Jalan Gatot Subroto Medan dan di Lippo Plaza. Dari ketiga tempat usaha itu, Baskin Robin di Jalan Zainul Arifin dan Jalan Gatot Subro sudah terdaftar menjadi WP namun menunggak pajak. Sedangkan yang Baskin Robin di Lippo Plaza.

"Untuk Baskin Robin di Jalan Zainul Arifin, tunggakan pajaknya sekitar Rp.163.400.250   selama bulan Juli 2012 sampai September 2013. Sedangkan tunggakan pajak Baskin Robin di Jalan Gatot Subroto lebih kurang Rp.40.780.234  untuk bulan Januari 2013 sampai September 2013. Berhubung pemiliknya sama, maka kita minta tunggakan pajak itu segera dilunasi!" kata Nawawi.

Sementara itu Christina yangmengaku selaku Manager Societe Kitchen membenarkan tempat usahanya belum terdaftar sebagai WP. Selain baru beroperasi sebulan, usaha yang dikelolanya pun belum berjalan dengan baik. "Saya bukan tidak mau mendaftar sebagai WP, usaha kami belum berjalan dengan baik. Dalam minggu ini kami pasti mendaftar sebagai WP dan bersedia  membayar pajak. Bapak lihat saja sekarang, pengjung saja tidak ada," ungkap Christina.

Setelah Christina menandatangi berita acara, tim selanjutnya bergerak menuju Hotel ASEAN Jalan H Adam Malik Medan. Nawawi menjelaskan,  tunggakan pajak hotel ini sekitar Rp.800 juta lebih. Sebelumnya, mereka pun sudah menyurati pihak hotel terkait tunggakan pajak tersebut. Nawawi beserta tim diterima  oleh pihak hotel yang diwakili Benny.

"Kami bersedia membayar tunggakan pajak tersebut. Tadi pun saya sudah mendatangi Kantor Dispenda, tapi kita tidak ketemu.  Jadi besok  (hari ini) kami pasti membayarnya, sebab kami sangat taat pajak," ujar Benny sambil menunjukkan bukti-bukti  kwintasi pembayaran yang akan dilakukan kepada Nawawi.

Meski demikian Nawawi tetap mengistruksikan anggotanya untuk membuat berita acara. Usai ditandatangani Benny, tim  selanjutnya bergerak menuju Jalan Krakatau Ujung mendatangi  Ardina Hotel.   Menurut Nawawi berdasarkan laporan hasil pdemeriksaan (LHP), hotel ini  memiliki tunggakan pajak lebih kurang Rp.171 juta lebih.

Aris yang mengaku selaku penanggung jawab Ardina Hotel terkejut dengan jumlah tunggakan pajak tersebut. Apalagi selama ini dia mengaku tidak pernah ada tim dari Dispenda Kota Medan yang dating dan melakukan pemeriksaan. Meski demikian dia berjanji akan mendatangi Kantor Dispenda guna menyelesaikan tunggakan tersebut.


(Hendra/Mt)

Tag:

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.