✕
Berita Sumut

Sambut Waisak, 82 Tahanan di Rutan Sumut Dapat Remisi

Administrator
google
Ilustrasi
Matatelinga.com, Menyambut perayaan hari raya Waisak yang jatuh pada Minggu 22 Mei 2016 mendatang, sebanyak 82 orang narapidana beragama Budha yang tersebar di sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Sumatera Utara (Sumut), akan mendapatkan remisi khusus hari besar keagamaan.


Remisi yang diberikan beragam, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Akibat pemberian remisi itu, salah seorang narapidana bahkan langsung bebas. Hal tersebut karena masa hukumannya habis setelah dipotong remisi.


Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Joshua Ginting mengatakan, pemberian remisi kepada warga binaan ini akan dilakukan tepat pada perayaan Waisak pada hari Minggu di masing-masing UPT lapas dan rutan. Seperti dilansir dari laman okezone.com


“Kanwil Kemenkum HAM Sumut juga mengusulkan pemberian remisi untuk 15 narapidana yang menjalani hukuman karena terlibat pidana khusus, seperti perkara korupsi, narkoba, terorisme dan ilegal logging,” ujar Joshua, Jumat (20/5/2016).


Joshua mengaku, usulan remisi tersebut itu sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi untuk narapidana.


"Pemberian remisi untuk narapidana yang terlibat pidana khusus ini diserahkan ke pusat," tandas Joshua.




(Fit)

Tag:Matatelingaremisitahanan

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.