Berita Sumut

Pungut Suara Ulang 2 TPS Pilkada Deli Serdang 19 Februari

Administrator
Matatelinga - Deliserdang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang menjelaskan bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS 18 dan TPS 40 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2013, dilaksanakan pada hari Rabu, 19 Februari 2014.

    

Penjelasan itu dikemukakan Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang, Moch Yusri dihadapan 11 Tim Sukses dan Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang, Panwaslu Deli Serdang, Kabag Kesbanglimas, serta perwakilan dari Kepolisian Polres Deliserdang, Polresta Medan, dan Polres KP3 Belawan, pada rapat kordinasi digelar di Aula KPU, Rabu (12/2/2014) siang.

   

 Selain itu, KPU Deli Serdang juga meminta agar Pemerintah jangan intervensi dalam proses pelaksanaan pemungutan suara ulang di dua TPS Desa Sei Semayang. Permintaan itu dilontarkan KPU Deliserdang, sebagai jawaban terkait anjuran disampaikan oleh Kabag Kesbanglinmas Pemkab Deliserdang Yusuf Siregar. Sebelumnya, Yusuf menganjurkan kepada KPU agar tidak mengganti personil penyelenggara di tingkat PPS dan KPPS Desa Sei Semayang, mengingat waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang sudah mendesak. "Kalau boleh, selaku perwakilan Pemerintah Kabupaten Deliserdang, lebih baik KPU tidak mengganti penyelenggara yang lalu, sebab waktu sudah mendesak," ujarnya.

   

 Menanggapi saran itu, Ketua KPU Deli Serdang menjelaskan bahwa selain telah menerima perintah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di TPS 18 dan 40 Desa Sei Semayang, pihaknya juga telah menerima surat No. 56/kpu/II/2014, tentang petunjuk teknis pelaksanaan Pemungutan Suara ulang tersebut. Dimana, ada beberapa poin tahapan yang harus  dilaksanakan KPU, diantaranya membentuk kembali KPPS, memberikan tugas tambahan untuk merekapitulasi hasil perolehan suara bagi PPS dan PPK.

   

 Namun, sesuai dengan Surat Kep KPU No. 870 Tahun 2013, KPU sendiri berhak melakukan evaluasi terhadap kinerja PPK, PPS dan KPPS sebelum penyelenggara kembali dikukuhkan. Terhadap KPPS Sei Semayang sendiri, KPU telah mempersilahkan Kepala Desa setempat untuk mengajukan 3 nama KPPS baru.

   

 Dalam konteks penyelenggara KPPS Sunggal, kalau saya mempertahankan KPPS yang lama, berarti saya membenarkan kesalahan mereka yang telah menghilangkan surat suara. Saya siap mengambil konsekuensi apa pun, mereka tetap harus diganti. Jadi tersangka dalam kasus ini saja sudah bentuk konsekuensi bagi saya selaku Ketua KPU. Jadi, mohon Pemkab jangan intervensi KPU," kata Yusri.

    

Ketua KPU Deli Serdang menjelaskan, bahwa dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang, KPU Deli Serdang sudah harus mencetak Surat Suara Pilkada Ulang sebanyak 1.120 lembar sesuai DPT di TPS 18 dan TPS 40, ditambah 2,5 persen. Namun, kendala saat ini adalah belum cairnya anggaran dari Pemkab Deli serdang, sementara jadwal sudah ditetapkan 19 Februari 2014, dan laporan dateline ke MK pada tanggal 22 Februari mendatang

(Kocu/Adm)

Tag:Pilgubsu

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.