Berita Sumut

Polisi terbitkan surat penahanan putri anggota DPRD Sumut

Administrator
Matatelinga - Medan, Kepolisian Satlantas Polresta Medan, menetapkan Hagania Sinukaban (23), tersangka dan dimasukkan kedalam sel tahanan, pengemudi Mercy C200 yang menyeruduk sejumlah kendaraan di Jalan Gatot Subroto, Medan, Senin kemarin (28/3) malam, akan dijebloskan ke dalam penjara. Surat penahanan anak anggota DPRD Sumut itu sudah diterbitkan.

"Sore nanti akan kita tahan. Surat penahanannya sudah terbit tadi pagi," kata Kasat Lantas Polresta Medan Kompol Budi Hendrawan, Rabu (30/4/2014).

Tambah Budi, penahanan Hagania baru bisa dilakukan hari ini karena penyidik mengikuti prosedur yang berlaku. Sebelumnya mereka masih harus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

"Setelah menetapkannya (Hagania) sebagai tersangka kemarin, sore ini kami lakukan penahanan. Tapi untuk menahan orang itu kan tidak bisa sembarangan, kami harus melengkapi saksi dan bukti dulu," jelas Budi

Penahanan terhadap Hagania dilakukan setelah perempuan jebolan sekolah tinggi pariwisata di Malaysia itu menjalani pemeriksaan dalam kurun 1x24 jam.

Selain itu, sedikitnya sudah tiga saksi yang diperiksa terkait kecelakaan yang menewaskan 1 orang dan melukai sedikitnya 3 orang lain itu. 

Hagania dijadwalkan akan ditahan hingga 20 hari ke depan. Dia akan menempati ruang tahanan Mapolresta Medan.

Budi juga memaparkan, penahanan itu sudah diketahui Layari Sinukaban, ayah Hagania. Ketua Komisi A DPRD Sumut itu disebut dapat menerima tindakan kepolisian. "Ayahnya dapat menerima. Kami telah menjelaskan pertimbangan-pertimbangannya," sebut Budi.

Seperti diberitakan, penyidik telah menetapkan Hagania sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan 1 orang dan melukai 3 orang lainnya di Jalan Gatot Subroto, Medan, Senin (28/4) malam. 

Hagania disangka lalai dalam mengemudikan Mercy C200 BK 1 NC sehingga menabrak setidaknya 5 kendaraan lain. Ada dugaan dia berkendara dalam keadaan mabuk. Namun, pihak keluarga membantah dan polisi juga menyatakan hasil tes urinenya negatif.

Hagania disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 310 ayat (4) UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia terancam dengan pidana 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta. 

(Mt-01)

Tag:MedanSumut

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.