Matatelinga - Medan, Seorang wanita yang bernama Sri Rahmadani (25), pembawa ribuan butir narkoba jenis pil Ekstasy disita oleh Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Barat
Ratu ekstasi bersama barang bukti 12 ribut, disita dari kediamannya yang terletak di Jalan Putri Hijau Lingkungan II Lorong IV No 55 Kelurahan P Brayan Medan Barat. Dari rumah itu, petugas juga mengamankan adik sepupu Sri bernama M Fauzan Nasution alias Fauzan (18).
Kapolsek Medan Baran Kompol Ronny Sidabutar menjelaskan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Mendapatkan kabar itu, selanjutnya polisi bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku.
"Kita mendapatkan laporan dari masyarakat terus kita kembangkan dan menangkap pelaku," pungkasnya, Kamis (12/6/2014) siang.
Saat penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti sebanyak 12 bungkus plastik yang berisikan 12.000 butir pil ekstasi. "Dari rumah itu kita menangkap dua tersangka dan mengamankan barang bukti pil ekstasi," jawabnya.
Selanjutnya, petugas memboyong pelaku ke Mapolsek Medan Barat untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan pil ekstasi itu dijadikan barang bukti.
"Masih kita dalami, apakah ini jaringan antarprovinsi," tambah dia.
(Uut/Mt)