Berita Sumut

Pemerintah Diduga Dalang Penzholiman Pekerja Outsourcing

Administrator
Matatelinga - Medan, Pemerintah yang seharusnya menjadi tempat pengaduan bagi tenaga kontrak (outsourcing) khususnya dilingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT PLN, malah sebaliknya, pemerintah menjadi dalang penzholiman bagi pekerja outsourcing di PT PLN khususnya Area Medan.

"Upah kerja sejak kontrak dimulai pada 01 Maret 2012 dan berakhirnya kontrak kerja pada 27 Febuari 2014 tidak sesuai dan diduga adanya permainan dan penyimpangan. Dalam kontrak
rincian Satuan Jasa Kerja Tenaga Outsourcing per bulan untuk petugas teknik kategori D mendapat upah senilai Rp 3.356.145. Sedangkan petugas telepon kategori B mendapat upah senilai Rp 2.667.185," ungkap Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Pelayanan Teknik Listrik Provinsi Sumatera Utara (DPD SP2TL Provsu), Wan Erdi Wangso SSos, Selasa (20/5/2014) di Medan.

Didampingi Sekertaris Rusdianto alias Robot dan Humas Amril alias Yatman, Wongso menegaskan, pembayaran upah kerja selama 24 bulan, yang mana per bulannya untuk kategori D sebesar Rp 1.614.000 dan kategori B Rp 1.514.000, telah merugikan lebih kurang 50 % upah karyawan yang dipotong untuk kategori D sebesar Rp 1.742.142 dan kategori B Rp 1.053.000 perbulannya.

"Hasil akumulasi selama 24 bulan, maka telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak PT PLN Area Medan dengan mitra kerja kategori D dan kategori B. PT PLN diduga telah melakukan korupsi upah karyawan outsourcing kategori D Rp 41.811.480 dan kategori B Rp 25.272.000 perkaryawan selama 24 bulan," bebernya.

Humas SP2TL Amril alias Yatman menambahkan, pihak PT PLN terkesan memanipulasi pekerjaan petugas teknik tenaga outsourcing yang menjadi rangkap kerja sebagai pekerja rambas pohon. "Seharusnya, PT PLN sebagai lembaga negara yang profesional tidak selalu mengkebiri pekerja outsourcing, dari petugas teknik dirangkap menjadi petugas rambas pohon. Ini harus menjadi pertimbangan dan tolok ukur PT PLN dengan vendor (rekanan) dalam memperhatikan pekerja," ketusnya.

Bahkan, lanjutnya, diperparah dengan cuti tahunan yang tidak diperoleh pekerja outsourcing dan pesangon. "Parahnya lagi, jaminan kesehatan (Jamsostek). Di rumah sakit, kami masih menghadpi kendala dalam mendapatkan jaminan kesehatan. Selalu dipersulit, walaupun kami telah memegang kartu Jamsostek," tegasnya.

Sementara, Asisten Manejer Distribusi PT PLN Area Medan, Effendi Limbong yang dikonfirmasi MedanBisnis menyebutkan, dalam kontrak kerja yang dilakukan PT PLN dengan rekanan (vendor), itu merupakan tanggung jawab vendor terhadap pekerjanya. "Jadi silahkan pekerja menanyakan apa yang menjadi keluhan pekerja kepada vendornya," ungkap Effendi Limbong melalui telepon selulernya, kemarin.

Sistem di PT PLN, lanjut Limbong, soal tagihan yang diminta oleh rekanan, ada syarat-syarat pembayaran yang harus dilengkapi yakni, volume pengerjaan yang harus dituangkan dalam berita acara, dan hal itu diketahui oleh pengawas dan dilakukan persetujuan oleh pengawas. "Kalau cepat pelaksana melakukan  penagihan dan pasti cepat dilakukan pembayaran. Tetapi kalau pelaksana lambat melakukan penagihan, jadi telat pembayarannya. Jadi PLN membayar sesuai tagihannya," jelasnya.


(rel/Mt-01)

Tag:pnSumut

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.