Berita Sumut

PN Medan Cabut Kebijakan WFH

Faeza
Mtc/ist
Humas PN Medan Immanuel Tarigan SH MH
MATATELINGA, Medan: Pengadilan Negeri (PN) Medan tidak memperpanjang masa kerja dari rumah (WFH) mulai Senin 21 September 2020 mendatang. Aktivitas di PN kembali berjalan normal, namun pelaksanaan persidangan tetap berlangsung secara online atau daring.


"Mulai Senin, (21/09/2020) mendatang  aktivitas kantor PN Medan berjalan normal kembali. 37 orang aparatur PN Medan yang sebelumnya terpapar Covid-19 berdasarkan hasil swab tanggal 04 September 2020, beberapa diantaranya telah swab mandiri dan dinyatakan negatif Covid-19)," kata Humas PN Medan Immanuel Tarigan SH MH kepada wartawan, Jumat (18/09/2020).


"Sedangkan selebihnya telah selesai menjalani isolasi mandiri dan dalam keadaan sehat. Sehingga telah diperkenankan beraktivitas seperti biasanya," sambungnya.


Immanuel juga berharap dan memohon doa agar PN Medan dapat beraktivitas seperti biasanya.


"Kita berharap agar virus Covid-19 ini segera berakhir, dan saya minta doa dan doa dan dukungan rekan-rekan media agar PN Medan dapat beraktifitas seperti biasanya," ungkapnya.


Sebelumnya diberitakan bahwa Pengadilan Negeri Medan memperpanjang Work From Home (WFH) dari tanggal 14 hingga 18 September 2020. 


Perpanjangan WFH tersebut dikarenakan hasil Swab ke-2 pada tanggal 04 September 2020, dari 81 orang yang ikut Swab Test dinyatakan 37 orang terkonfirmasi positif Covid-19, terdiri dari hakim, pegawai dan honorer. (mtc/fae)

Penulis
: Faeza
Editor
: Faeza
Tag:MedanPN Medan

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.