Matatelinga - Medan, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/2/2014) siang, menjantuhkan vonis terhadap lima mahsiswa Umusu selaku terdakwa kepemilikan narkotika dengan jenis duan ganja kering, dengan kurungan penjara. Selama 8 bulan penjara oleh majelis hakim diketuai Jhoni Sitohang.
Alasan majelis hakim memvonis ringan kelima mahasiswa yakni AA (19), AT (18), EGP (18), SA (18), dan MRA (18) itu, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Irma dari Kejari Medan selama 8 bulan yang menjeratnya dengan pasal 127 UU No.35 tentang narkotika.
"Kelima terdakwa terbukti bersalah telah mengkonsumsi narkotika jenis ganja, dan melanggar pasal 127 UU No.35 tentang narkotika dihukum selama 8 bulan penjara," ucap Hakim Jhony dalam sidang yang digelar diruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sebelumnya, JPU Irma menuntut kelima mahasiswa dengan hukuman selama 8 bulan penjara, dengan alasan status mereka masih pelajar dan barang buktinya hanya 1 amplop ganja kering seharga Rp10 ribu.
Dalam dakwaan JPU diketahui, kelima mahasiswa UMSU tertangkap basah petugas keamanan tengah mengkonsumsi narkoba jenis ganja di areal kampus.
Kelima mahasiswa ini,sedang mengkonsumsi daun ganja kering disebuah ruang di rumah susun mahasiswa (Rusunawa) UMSU. Aksi pergoki oleh petugas keamanan kampus. Kemudian, petugas keaman tersebut melaporkan pada polisi Polisi.
(Adm)