Mtc/fae
Dahlianum, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Disperindag Medan ditahan penyidik Kejari Medan, Selasa (19/9/2017). Dia merupakan salah seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Disperindag Medan TA 2013 senilai Rp 3,1 mi
MATATELINGA, Medan: Dahlianum, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Disperindag Medan ditahan penyidik Kejari Medan, Selasa (19/9/2017). Dia merupakan salah seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Disperindag Medan TA 2013 senilai Rp 3,1 miliar.
"Tersangka kita tahan untuk 20 hari kedepan di Rutan Tanjung Gusta Medan,"ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan Haris Hasbullah.
Dia datang sekitar pukul 10.00 Wib tanpa didampingi pengacara. Usai menjalani pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap wanita itu.
"Penahanan kita lakukan karena penyidikan kasus ini sudah kita anggap maksimal, " terang Haris.
Dalam kasus ini, sebelumnya Kejari Medan menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yaitu Direktur CV Tanjung Asli, Ellius selaku rekanan, pejabat di Disperindag Dahlianum selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan seorang lagi dari rekanan bernama Johan.
"Untuk tersangka lainnya akan kita jadwalkan pemeriksaanya, " jelas Haris.
Dalam kasus ini, kata Haris hasil audit BPKP Sumut menunjukkan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar.
"Berkas tersangka akan segera kita susun untuk Seger kita limpahkan ke Penuntutan, " tandas Haris. (mtc/fae)
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.
Oke, Setuju