Berita Sumut

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Videotron, PPTK Disperindag Medan Terancam 20 Tahun Bui

Faeza
mtc/fae
Dahliana Hanum, Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Disperindag Kota Medan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/10) siang. Dia didakwa terlibat dalam perkara dugaan korupsi videotron di Dinas Perindustrian dan Perdag
MATATELINGA, Medan: Dahliana Hanum, Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Disperindag Kota Medan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/10) siang. Dia didakwa terlibat dalam perkara dugaan korupsi videotron di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan tahun 2013.

Sidang yang digelar di Ruang Utama PN Medan itu sendiri beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Sarjani Sianturi.

"Pagu anggaran pengadaan videotron di Disperindag Medan ini ditampung di APBD Medan Tahun Anggaran 2013 senilai Rp 3,1 miliar," ucap Sarjina dihadapan majelis hakim diketuai oleh Erwan Effendi di ruang Cakra I di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sarjina menjelaskan dalam pelaksanaan videotron, terdapat pelaksanaan tidak sesuai peruntukan dan videotron pada pembangunan disejumlah pasar tradisional di Medan, seperti di Pasar Palapa, Pasar Aksara, Pusat Pasar, Pasar Petisah, dan Pasar Simpang Limun.

Kemudian, pengadaan videotron tersebut, terkesan mubajir dan tidak berfungsi secara maksimal sesuai dengan fungsinya serta disebut-sebut proyek itu, merupakan proyek gagal pada zaman kepemimpinan Syahrizal Arief sebagai mantan Kadis Perindag Kota Medan, pada waktu itu.

‎"Untuk kerugian negara dalam kasus korupsi, sesuai Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut menemukan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar," ujar Jaksa dari Kejari Medan itu.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan ‎Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pada persidangan ini, terdakwa melalui kuasa hukum tidak akan mengajukan nota keberatan dakwaan (eksepsi). Dengan itu, majelis hakim menunda sidang hingga pekan dengan agenda keterangan saksi.

Dalam kasus ini, Selain Dahliana Hanum. Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, juga menetapkan tersangka lainnya, yakni Ellius selaku Direktur CV Tanjung Asli dan Djohan selaku Direktur CV Peutra Mega Mas. Kedua merupakan rekanan dalam pengadaan Videotron Disperindag Kota Medan. (mtc/fae)

Penulis
: Faeza
Editor
: Faeza
Tag:Kejari MedanKejari.medanPN MedanVideotronkorupsi

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.