MATATELINGA, Medan: Masa pendaftaran dan penyerahan dokumen admnistrasi partai politik yang seharusnya berakhir pada Senin (16/10) pukul 24.00 WIB diperpanjang sampai hari ini Selasa (17/10) pukul 24.00 WIB.
"Perpanjangan itu berdasarkan surat edaran dari KPU RI Nomor 585 bahwa waktu penyerahan berkas diperpanjang 1x24 jam dari jadwal seharusnya. Artinya, waktu penyerahan berkas ini berakhir pada 17 Oktober 2017 hingga pukul 24.00 WIB," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Herdensi Adnin.
Herdensi mengungkapkan, perpanjangan ini dilakukan karena hasil pemeriksaan dokumen persyaratan pendaftaran yang disampaikan oleh pengurus partai politik tingkat pusat masih terdapat kekurangan berkas sehingga diberi kesempatan untuk melengkapinya hingga 17 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB.
"Dan seiring di tingkat pusat, parpol di tingkat kabupaten/kota juga diberikan waktu untuk melengkapi dokumen administrasi salinan KTA (Kartu Tanda Anggota) dan e-KTP anggota," tandasnya.
Sementara itu berdasarkan data yang dihimpun sudah 13 parpol yang mendaftar ke KPUD Medan hingga malam tadi.
Ke 13 partai politik itu yakni PSI, Perindo, PDI-P, Hanura, NasDem, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Partai Berkarya, Partai Bulan Bintang (PBB) serta PAN (Partai Amanat Nasional) dan PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia). (mtc)