Berita Sumut

Jarnas ABH Serahkan Dim RPP Sistim Peradilan Pidana Anak

Administrator
Matatelinga - Medan, Jaringan Nasional Anak Berkonflik dengan Hukum (JARNAS ABH) yang diwakili koordinator Program Advokasi Kebijakan ABH Yayasan Pusaka Indonesia Elisabet Juniarti,SH menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Peraturan Pelaksanaan (RPP) tentang Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) kepada Kemenkumham RI di Jakarta, yang diterima  Pocut Eliza, Direktur Perancangan Perundang-undang, Rabu (11/6/2014).

 

Dalam  penyerahan DIM tersebut, Hadir juga  WGRJ Aceh, LAI Jakarta, LBH Apik Makasar, WCC Palembang dan LAHA Bandung

 

"Dalam 447 DIM tersebut kita bagi menjadi beberapa bagian hal penting  yaitu usulan  substansi disetujui namun perlu dirumuskan lebih lanjut, perubahan redaksional dan  memerlukan sinkronisasi," kata Elisabet.

 

Menurut Elisabet ada beberapa point yang penting dalam DIM tersebut, terutama terkait dengan proses Diversi dan hak anak untuk mendapatkan bantuan hukum, karena menurutnya hak anak dalam mendapatkan bantuan hukum juga sebaiknya terlibat dalam melakukan upaya Diversi

 

Hal yang paling krusial lagi, terkait tentang syarat Diversi diamana dalam UU No. 11 Tahun 2012 tersebut, dinyatakan bahwa syarat Diversi tersebut ancaman hukuman nya maksimal tujuh tahun dan pidananya tidak dalam bentuk pengulangan baru bias dilakukan upaya Diversi, seharusnya ini tidak semestinya, untuk anak tidak seharusnya semestinya mengunakan syarat tersebut, kata Elisabeth

 

Karena menurutnya,  proses peradilan perkara Anak sejak ditangkap, ditahan, dan diadili pembinaannya wajib dilakukan oleh pejabat khusus yang memahami masalah Anak. Namun, sebelum masuk proses peradilan, para penegak hukum, keluarga, dan masyarakat wajib mengupayakan proses penyelesaian di luar jalur pengadilan, yakni melalui Diversi berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif dan kita menolak kriminalisasi terhadap anak jika ini terjadi, tegas Elisabeth.

 

Begitu pula dengan peran serta masyarakat dalam melakukan monitoring dan evaluasi dan pemantauan Sistem Perdilan Pidana Anak dalam RPP tidak disebutkan semestinya harus juga dicantumkan.

 

Menurut Elisabeth  DIM RPP Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak ini merupakan hasil dari workshop nasional dalam menginiasi masukan publik terhadap rancagan peraturan pemerintah tentang peraturan pelaksanaan atas UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang dihadiri dari bebera LSM Anak, pemerintah, universitas dan aparat penegak hukum.

 

Elisabeth sendiri optimistis  DIM RPP Sistem Peradilan Pidana Anak ini akan selesai sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, paling lama tahun ini sudah selesai  "Gagasan mengenai persoalan ini sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu di berbagai kesempatan dengan melibatkan sejumlah kementerian. Jadi, kita berharap mudah-mudahan Peraturan Pelaksanaan  bisa diselesaikan tepat waktu" ucapnya

 

Selain Kemenkumham RI DIM RPP Sistem Peradilan Pidana Anak juga diserahkan kepada Kemensos untuk menjadi bahan masukan dalam pembuatan Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.


(Mt/Rel)

Tag:NatalBanjirjambretkorupsiMedanpenyiksaan

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.