Berita Sumut

Hari Ini 24 Tersangka Penyerangan Pos PP PAC Binjai Kota Disidangkan

Administrator
Hendra
Sidang Pengadilan Binjai
Matatelinga - Binjai, Hari ini, 24 tersangka penyerangan pos Pemuda Pancasila (PP) PAC
Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai yang menewaskan Iwan Sembiring (20),
Warga Namukur di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Jalan Gatot
Subroto, Kelurahan Bandar Selembah, Kecamatan Binjai Barat. Senin
(6/10/2014).

Puluhan porsonil dari Polsek Binjai Barat dan
jajaran Polres Binjai bersenjata lengkap terlihat turut serta melakukan
pengamanan persidangan.

Ke 24 tersangka ini terlibat atas
penyerangan pos PP PAC Binjai Kota di kawasan pasar tavip, Jalan
Pembangunan, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota yang terjadi
pada Rabu (7/5/2014) lalu.

Dalam penyerangan ini, seorang anggota
PP, Iwan Sembiring (20) tewas dengan kondisi luka panah di bagian
punggung dan luka bekas tombak dibagaian badan belakang. Sementara itu,
dua anggota PP lainnya kritis.

Tidak itu saja, ke 24 tersangka
ini juga memporak-porandakan dan membakar gubuk. Demikian juga dengan
mobil Escudo BK 1724 SM dihancurkan. Seluruh kaca jendela mobil dipukuli
dengan menggunakan senjata yang dibawa.

Ketua PP PAC Binjai
Kota, Maha Sendi Sembiring yang juga menjadi saksi dalam persidangan ini
meminta agar ke 24 terdakwa di hukum seberat-beratnya.

"Saya
minta agar ke 24 terdakwa ini di hukum seberat-beratnya sesuai dengan
tindakan anarkis yang dilakukan mereka yang menyebabkan tewasnya seorang
anggota," ungkapnya saat akan menjalani sidang ke dua kasus penyerangan
pos PP di PN Binjai.

Dia juga menjelaskan, ke 24 terdakwa ini
telah terbukti bersalah dalam melakukan tindakan anarkis dan menyerang
serta membakar pos PP PAC Binjai Kota.

"Ke 24 terdakwa ini sudah
jelas bersalah dan melakukan tindakan anarkis, jadi kami minta kepada
hakim agar jeli dalam menanganai kasus ini, dan agar mereka di hukum
seberat-beratnya," pungkasnya.

Terkait perdamaian yang disarankan
pihak PN, Ketua PP PAC Kota Binjai, Maha menolak keras saran yang
diajukan hakim. Dia merasa dalam kasus ini tidak ada perdamaian karena
telah memangan korban dengan tewasnya seorang anggota PP.

"Kami
tidak mau berdamai. Mana mungkin damai, sementara anggota kami tewas
dalam penyerangan yang di lakukan 24 terdakwa ini," jelasnya.


(Mt/Hendra)

Tag:

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.