Berita Sumut

Gubsu Minta Kasus Dzulmi Eldin Jadi Pelajaran untuk Kepala Daerah di Sumut

Faeza
Mtc/fae
Sidang Putusan Dzulmi Eldin di PN Medan, Kamis (11/6)
MATATELINGA, Medan: Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi berpesan agar kepala daerah lainnya dapat mengambil pelajaran dalam kasus yang menjerat Wali Kota Nonaktif Kota Medan Dzulmi Eldin yang diganjar 6 tahun penjara akibat menerima suap. Dia mengatakan agar kejadian serupa tidak terulang, mantan kepala daerah lainnya, untuk menjalankan tugasnya pokok sesuai aturan, agar masyarakat dapat sejahtera.


“(Kejadian ini ) sebagai gambaran bupati/walo kota lain, supaya  jangan terulang terulang terus tugas pokok kita adalah mensejahterakan rakyat,” pesan Edy, Kamis (12/6).


Sedangkan terkait vonis yang dijatuhkan kepada Dzulmi Eldin,  Edy mengaku tidak ingin mencampurinya. Namun ia berharap Eldin kuat menjalani vonis hakim.

                

“Itu urusan hukum saya tidak ikut campur. Semoga saudara kita kuat. Apapun keputusan itu lebih baik dihukum di dunia daripada akhirat,” sebut Edy.

                

Sebelumnya Pengadilan Tipikor Negeri Medan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara denda Rp500 juta dan subsider 4 bulan kurungan kepada Wali Kota Medan non aktif Dzulmi Eldin. Ia terbukti bersalah menerima suap Rp2,1 miliar dari sejumlah kepala dinas dan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Medan.


Kasus Eldin terungkap Eldin setelah saat KPK melakukan OTT  pada Selasa 15-16 Oktober 2019. Dalam kasus ini, Dzulmi Eldin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan Isa Ansyari, dan Kasubag Protokol Pemko Meda Samsul Fitri dijadikan sebagai tersangka.


Isa Ansyari  telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, sementara Samsul Fitri divonis 4 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan. (mtc/fae)

Penulis
: Faeza
Editor
: Faeza
Tag: Dzulmi Eldin gubsu Edy rahmayadi Pemko Medan{Pemko MedanKPK

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.