Berita Sumut

Gubsu Larang Konser pada Kampanye Pilkada

Faeza
Mtc/ist
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melarang konser pada Pilkada 2020. Gubsu meminta kampanye di kabupaten/kota di Sumut yang menggelar Pilkada dilakukan dengan cara lain.
MATATELINGA, Medan: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melarang konser pada Pilkada 2020. Gubsu meminta kampanye di kabupaten/kota di Sumut yang menggelar Pilkada dilakukan dengan cara lain.


"Saya pastikan, saya dukung KPU dan tidak boleh ada konser," kata Edy Rahmayadi di Medan, Kamis (17/9).


Menurutnya, dalam situasi pandem Covid-19 ini, kampanye sebaiknya dilakukan dengan teknologi informasi, seperti menggunakan aplikasi.


"Tolong, pakai Zoom saja kampanyenya. Atau pakai doa saja, minta sama Tuhan biar dia menang," imbau Edy.


Sebagaimana diketahui, Sumut merupakan wilayah dengan jumlah  daerah terbanyak menggelar pilkada pada  Desember mendatang. Terdapat 23 kabupaten/kota yang akan melaksanakan pesta demokrasi, yakni: Kota Medan, Binjai, Pematang Siantar, Tanjung Balai, Sibolga dan Gunung Sitoli, Kabupaten Serdang Bedagai, Simalungun, Labuhan Batu, Mandailing Natal, Karo, Labuhan Batu Utara, Nias Selatan, Labuhan Batu Selatan, Tapanuli Selatan, Toba Samosir, Humbang Hasundutan, Nias, Nias Utara, Samosir, Nias Barat, dan Pakpak Bharat.


BNPB menyatakan 5 di antara 23 kabupaten/kota itu berisiko tinggi dalam penyebaran Covid-19. Daerah itu yakni Kabupaten Mandailing Natal, Kota Binjai, Kota Gunung Sitoli, Kota Medan, dan Kota Sibolga. Kabupaten/kota lainnya masuk ke dalam kategori risiko sedang, dan hanya dua daerah tidak terdampak dan tidak memiliki kasus. (mtc/fae)

Penulis
: Faeza
Editor
: Faeza
Tag:Gubsu Edy Rahmayadikonser pilkadapilkada serentak

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.