Berita Sumut

Dugaan Korupsi Videotron, Kejari Kordinasi ke BPKP

Administrator
google
Matatelinga.com - Untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan saran informasi massal (videotron) di Dinas Perindustian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2013 senilai Rp 3,1 miliar, penyidik Kejari Medan mengirimkan berkas ke auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut.

"Saat ini, kita masih menunggu hasil audit kerugian negara dalam kasus ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri didampingi Kasubsi Penkum, Yosgernold Tarigan kepada wartawan, Rabu (12/10). Menurut Bobbi, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dari Disperindag Kota Medan.

"Tapi, belum ada penetapan tersangka," ujar Bobbi‎. Mantan Kasidik Kejati Sumsel itu tidak membantah penyidik tinggal selangkah lagi melakukan penetapan tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Namun, semua itu menunggu hasil proses penyidikan setelah digelar ekspose internal di Kejari Medan. "Bila sudah ada (tersangkanya) pasti dikasih tahu," ungkap Bobbi.



Penyidik sudah mengantongi nama nama tersangka dan akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). "Untuk menghindari prapid (praperadilan) setelah ditetapkan tersangka, kita tarik dulu benang merah dengan mendalami keterlibatan tersangka dari keterangan saksi," ucap Bobbi.

Bahkan, penyidik juga mendalami keterlibatan pejabat diatas Kadisperindag Kota Medan. "Kemungkinan itu selalu ada. Tapi kita belum bisa pastikan karena masih dalam tahap penyidikan," cetis Bobbi.‬
Sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : 02/N.2.10/FD.1/08/2016 tertanggal 16 Agustus 2016, penyelidikan kasus tersebut telah ditingkatkan ke penyidikan. Bobbi menyebut, penyidikan berawal dari dugaan penyalahgunaan dan penyimpangan pengadaan videotron.



"Ini bermula adanya dugaan penyalahgunaan dan penyimpangan dalam pengadaan sarana informasi massal tentang pemasangan iklan layanan masyarakat pada videotron milik Pemko Medan," sebutnya. Untuk objek penyidikan dilakukan diempat titik seperti Pasar Palapa, Pasar Aksara, Pusat Pasar dan Pasar Petisah serta Pasar Kampung Lalang.
"Namun, keberadaan videotron tersebut tidak berfungsi dalam memberikan informasi kebutuhan harga pokok kepada masyarakat. Untuk secara fisik sudah dilakukan pengecekan oleh penyidik. Tapi, belum dilakukan pengecekan secara saksi ahli," jelas Bobbi. (Mtc/ZL).

Tag:BPKPkejari

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.