Berita Sumut

Dua ASN Asahan Selingkuh yang Ditemukan Pingsan Diganjar 6 dan 5 Bulan Bui

Faeza
mtc/net
MATATELINGA, Asahan:  Dua orang aparatur sipil negara (ASN) di Asahan Zul (37) dan H (39) yang kedapatan selingkuh dan pingsan dalam mobil dihukum dengan masa penjara yang bervariasi. Vonis dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun dalam persidangan yang digelar Rabu (23/9/2020) di Pengadilan Kisaran.






Majelis hakim menyatakan pasangan selingkuh yang berstatus PNS di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Asahan ini terbukti bersalah melanggar Pasal Perzinahan yang tertera dalam Pasal alternatif, yakni Pasal 284 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHP.


"Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa, terdakwa I (Zul) dengan 6 bulan penjara dan terdakwa II (H) selama 5 bulan penjara," ucap Ulina.


Adapun hal yang memberatkan para terdakwa dalam kasus ini adalah perbuatan mereka sangat melukai perasaan dari masing-masing keluarga dan telah melanggar norma kesopanan di masyarakat.


"Perbuatan para terdakwa mencoreng nilai-nilai kesopanan di masyarakat," sebutnya.


Usai mendengar pembacaan vonis, kedua terdakwa yang hadir dalam sidang tersebut menyatakan menerima putusan menjelia hakim.


"Terima majelis," kata Zul yang disambut sama oleh H.


Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan. Pada persidangan pekan lalu, Rabu (16/9/2020) jaksa Kartika menuntut terdakwa Zul dan H masing-masing dengan hukuman 8 bulan penjara dan 6 bulan penjara.


Diketahui, Zul dan H pada Kamis (4/6/2020) sekitar pukul 23.00 WIB kedapatan pingsan di dalam mobil Innova warna hitam BK 1746 HC yang terparkir di kawasan Pabrik Benang, Kisaran, Kabupaten Asahan.






Mobil yang mereka tumpangi itu dalam keadaan mesin dan kaca tertutup rapat. Saat ditemukan, keduanya berada di jok baris kedua mobil dengan kondisi pakaian yang tidak lengkap. 


Oleh polisi, Zul dan H dibawa ke RSUD H Abdul Manan Simatupang untuk mendapat pertolongan. Hasil pemeriksaan tim medis, keduanya pingsan akibat keracunan karbon monoksida.


Sebelum ada kasus ini, Zul merupakan Korwil Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Rawang Panca Arga dan H menjabat sebagai Bendahara Pembantu Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Meranti. Kini jabatan keduanya telah dicopot.


Selain ranah hukum, Inpekstorat Kabupaten Asahan juga telah memeriksa Zul dan H. Bahkan inspektorat Asahan telah mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Asahan, Surya. 


Sehingga keputusan terkait permasalahan ini akan ditentukan oleh orang nomor satu di Pemkab Asahan tersebut.


"Keduanya sudah kami panggil dan telah menjalani pemeriksaan. Hasilnya kami merekomendasikan agar keduanya dijatuhi sanksi disiplin tingkat berat. Rekomendasi itu sudah kami serahkan kepada pak bupati," kata Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan, Ruslan, Kamis (16/7/2020).





Menurut Ruslan, dalam memberikan rekomendasi sanksi terhadap Zul dan H, pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 


Disebutkannya ada empat jenis sanksi yang bisa Bupati Asahan berikan kepada Zul dan H.


"Berdasarkan PP 53 tahun 2010, sanksi disiplin yang dapat diterapkan, pertama pembebasan jabatan, lalu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, ketiga pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri, baru terakhir pemberhentian tidak dengan hormat," jelasnya. (mtc/fae)

Penulis
: Faeza
Editor
: Faeza
Tag:ASN selingkuhAsahanBerita Sumutberita terkiniPN Asahanmatatelinga.commatatelinga comTerkini

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.