mtc/ist
Selama Oktober 2019, Tim Subdit III/ Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan. Dari dua kasus itu, petugas berhasil mengamankan 8 (delapan) tersangka dan tengah membur
MATATELINGA, Medan: Tim Subdit III/ Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Oktober 2019 ini, . Dari dua kasus itu, petugas berhasil mengamankan 8 (delapan) tersangka dan tengah memburu 2 tersangka lainnya. Dua kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di lokasi berbeda. Namun modus kedua kasus sama – sama melakukan pengerusakan yang dilakukan lebih dari satu orang. [adx]
"Dua – duanya modus sama dengan membongkar bangunan atau rumah (ruko). Kemudian melakukan pengerusakan dan dilakukan lebih dari dua orang. Dua kasus ini terjadi di bulan Oktober tetapi di dua TKP," ucap Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian didampingi Kas ubdit III/ Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak, Rabu (30/10/2019) siang. Andi memaparkan untuk kasus pertama terjadi pada hari Senin 14 Oktober 2019 sekitar pukul 17.00 wib, di kediaman rumah pribadi milik Paham Tarigan, di Jalan Bunga Sedap Malam XI No 8 Kelurahan Sempakata, Medan Selayang. Para pelaku menggasak sejumlah barang milik korban seperti 2 Unit Televisi, 30 buah jam tangan, 15 buah cincin emas, 10 buah kalung emas, 10 buah mainan kalung, 6 buah gelang emas, satu buah gelang berlian, 5 buah kerabu berlian, dan satu unit handphone. Kerugian ditaksir mencapai Rp 200 juta. [adx]
"Kejadian pada tanggal 14 Oktober dengan sasaran rumah tinggal. Rumah dalam kondisi kosong karena ditinggal pemiliknya yang tidak berada di tempat. Kasus ini ada lima tersangka yang berhasil diamankan dengan barang bukti curian di dalam rumah, seperti jam tangan, perhiasan, ada juga uang hasil penjualan barang bukti, TV, dan sepeda motor. Kerugian ditaksir mencapai 200 juta,"jelas Andi Rian. Kata Andi Rian, modus yang dilakukan para pelaku dengan cara berpura – pura memanggil pemilik rumah. Jika di dalam rumah tidak ada pemiliknya, maka di saat itu para pelaku melakukan aksinya. "Kejadian pada pukul 5 sore, modus mereka ini ketok – ketok kalo gadak yang nyaut masuk. Sebenarnya para pelaku ini sudah lakukan di tiga TKP. Tapi, dia dua TKP tidak berhasil mengambil barang curian," tuturnya. [adx]
Sementara itu lanjut Andi, untuk kasus kedua dilakukan pada Rabu 23 Oktober di sebuah toko penjualan handphone di Jalan gagak Hitam, Medan. Tim Jatanras Polda Sumut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti curian puluhan unit handphone. "Kasus kedua sasarannya rumah toko yang menjual handphone di jalan Gagak Hitam. Barang bukti yang berhasil dicuri oleh pelaku kurang lebih jumlahnya 61 unit smartphone. 13 unit yang berhasil kita amankan, masih ada 41 unit yang kita kejar bersama tersangka lain," lanjut Andi Rian. Dalam pengungkapan kasus ini, tiga dari lima tersangka berhasil diamankan, sedangkan dua lainnya masih DPO. Kerugian ditaksir mencapai Rp 400 juta. Modus yang dilakukan para pelaku dengan cara memanjat papan reklame nama toko untuk bisa masuk ke dalam toko melalui pintu jendela lantai dua yang dalam kondisi tidak terkunci. Kemudian para pelaku berhasil memasuki akses lantai dua dan mengambil semua kunci ruko yang tersimpan dalam lemari. Para pelaku melakukan aksinya ke lantai satu yang merupakan lokasi penyimpanan handphone dan kabur melalui pintu utama. [adx]
"Para pelaku memanjat papan reklame, terus mengakses lantai dua. Kebetulan ruko tiga lantai. Dan di lantai dua pintu jendela terbuka dan tidak ada jerjak. Sebenarnya karyawan toko ada di lantai tiga, dan kejadian pada pukul 4 pagi. Mereka masuk dari lantai dua turun ke lantai satu, dan ketemu dengan kunci lemari lengkap dengan nomor – nomornya termasuk kunci pintu. Pelaku keluar dari pintu utama," ungkapnya. Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan pidana penjara. Pada kasus pertama pencurian di rumah pribadi , liam tersangka yang diamankan melanggar pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Sementara untuk kasus pencurian di toko, ketiganya melanggar pasal 363 dan atau pasal 480 JUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (mtc/fae)
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.
Oke, Setuju