Mtc/ist
Seorang pemuda berinisial MRN (24), tak berkutik ketika disergap petugas kepolisian. Sebab, dari warga Jalan Air Bersih Medan itu ditemukan 1 paket sabu-sabu.
MATATELINGA, Medan: Seorang pemuda berinisial MRN (24), tak berkutik ketika disergap petugas kepolisian. Sebab, dari warga Jalan Air Bersih Medan itu ditemukan 1 paket sabu-sabu. Kepada polisi, tersangka mengaku baru saja membeli barang haram tersebut dari sebuah kampus perguruan tinggi di Jalan Gedung Arca Medan. "Tersangka mengaku membeli 1 paket sabu itu seharga Rp 50 ribu dari salah satu kampus di Jalan Gedung Arca," ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Ainul Yaqin, Selasa (7/7). Yaqin menjelaskan tersangka ditangkap di Jalan Aman I Medan, dua minggu lalu. Tersangka ditangkap karena petugas mencurigai gerak-geriknya. "Ketika digeledah petugas menemukan satu paket sabu dari tangan tersangka," terangnya. Awalnya, papar Yaqin, tersangka sempat mencoba membuang bungkusan plastik berisi sabu dari tangan kanannya. "Tersangka kita jerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan nacaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (mtc) Petugas perlihatkan barang bukti sabu yang disita dari tersangka (tengah), Selasa (7/7)
Nasional
Berita Sumut
Berita Sumut
Berita Sumut
Berita Sumut
Nasional
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.
Oke, Setuju