Mtc/ist
Komisi A DPRD Kabupaten Labura merekomendasikan agar Bupati memberhentikan tidak hormat oknum Kepala Desa (Kades) Perk. Halimbe, berinisial W yang mencoba memperkosa salah seorang warganya beberapa waktu lalu. Rekomendasi dikeluarkan setelah rapat denga
MATATELINGA, Medan: Komisi A DPRD Kabupaten Labura merekomendasikan agar Bupati memberhentikan tidak hormat oknum Kepala Desa (Kades) Perk. Halimbe, berinisial W yang mencoba memperkosa salah seorang warganya beberapa waktu lalu. Rekomendasi dikeluarkan setelah rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Labura, Selasa (22/4). " RDP merekomendasikan supaya Kades Perk. Halimbe diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya," ujar Ketua Komisi A DPRD Kab. Labura Azwan Hutapea, Kamis (23/4). Azwan mengatakan RDP sendiri digelar Selasa (22/4). Turut hadir pada kegiatan itu masyarakat Desa Perk. Halimbe, Camat Aeknatas Rajali, Kades Perk. Halimbe W dan korban S. Selain merekomendasikan W diberhetikan, kata Azwan, Camat Aeknatas juga diberikan teguran keras, lantaran dianggap tidak tegas menyikapi kasus ini. "Camat Aek Natas Rojali juga diberi teguran keras karena turut menandatangani surat perdamaian (antara korban dan pelaku) dengan menggunakan stempel pemerintahan", ujar Azwar. Sebelumnya W diduga melakukan aksi pemerkosaan usai melakukan bakti sosial penyemprotan disinfektan di salah satu rumah warganya S, pada Senin (30/3). Percobaan pemerkosaan dilakukan saat pihak swasta bersama aparat desa melakukan kerjasama penyemprotan disinfektan ke rumah rumah warga untuk antisipasi pencegahan COVID-19. Kemudian usai melakukan penyemprotan ke rumah warga bernisial S. Kades tersebut tertarik dengan korban. Kebetulan saat itu suami S sedang tidak ada dirumah. Munculah niat W memperkosa S. Setelah memaksa menarik korban ke kamar, spontan anak dari korban yang melihat kajadian itu menjerit, hingga menghalangi niat oknum kepala desa itu melakukan perbuatannya. (mtc/fae)
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.
Oke, Setuju