Berita Sumut

Amdal dan IMB Bermasalah, Podomoro City Digugat ke Pengadilan

Faeza
Mtc/ist
Sidang yang berlangsung di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/3), beragendakan keterangan saksi fakta Rahmadsyah, dari aktivis peduli lingkungan.
MATATELINGA,  Medan:  Yayasan Citra Keadilan menggugat Podomoro City ke Pengadilan Negeri Medan.  Gugatan diajukan terkait  dampak lingkungan (Amdal) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) milik Podomor yang diduga bermasalah. 



Selain Podomoro, PT Sinar Menara Deli dan Pemko Medan juga turut digugat sebagai tergugat dua.


Sidang yang berlangsung di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/3/2019), beragendakan keterangan saksi fakta Rahmadsyah, dari aktivis peduli lingkungan.


Dalam keterangannya, Rahmad mengakui jika pembangunan Podomoro merusak lingkungan seperti sungai dan hancurnya satu masjid.


"Saya dari kecil sering bermain ke Deli Plaza yang saat ini dibangun Podomoro. Dan saya shalat di masjid yang ada disitu. Saya beberapa kali sudah melakukan aksi menolak pembangunan Podomoro yang bermalah itu, termasuk amdal yang diduga bermasalah," ucap Rahmad dihadapan Majelis hakim yang dipimpin Ahmad Sayuti.



Dia juga menyebutkan pihaknya sudah dipanggil beberapa kali dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung Dewan Medan dan Dewan Sumut.


"Saya juga sudah beberapa kali dipanggil dalam RDP dewan. Dan anehnya, pihak Podomoro tidak pernah menunjukan amdal yang mereka miliki," tegasnya.


Mendengar keteragan saksi fakta tersebut, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda kembali mendengarkan keterangan saksi.


Usai sidang, penggugat dari LSM Yayasan Citra Keadilan, Rahmat Yusuf Simamora mengatakan pihaknya menduga IMB yang dimiliki Podomoro hanya ada untuk pembangunan gedung berlantai 13. Namun, kenyataanya ada 30 lantai yang di bangun dan diduga tidak ada IMB nya. Hanya memakai IMB yang pembangunan 13 lantai tersebut.



"Ini kita duga 30 lantai yang dibangun Podomoro tidak ada IMB. Selain itu, Amdal mereka juga kita duga bermasalah," jelasnya.


Sementara itu, Penasihat hukum Podomoro City yang dimintai komentarnya terkait keterangan saksi, menyatakan bahwa Amdal yang dipersoalkan tersebut ada.


"Tidak ada masalah, Amdal (Podomoro City) ada. Bahkan Amdal-nya miliaran rupiah," tandas Manurung. (mtc/fae)

Penulis
: Faeza
Editor
: faeza
Tag:Kota MedanMatatelingapengadilan negeri medanPodomoroPodomoro city digugatSumutTerkini

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.