MATATELINGA, Medan: Caleg terpilih DPRD Kota Medan baru akan ditetapkan pada pertengahan Agustus mendatang. Pasalnya KPU Medan saat ini tengah menunggu proses gugatan hasil Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi, walaupun Pilpres sudah ditetapkan. Kita menunggu tentang gugatkan Pileg. Hari ini, MK akan mengeluarkan BPRKP namanya. Daerah-daerah mana saja, daerah yang berperkara," jelas Komisioner KPUD Medan, Rinaldi Khairi, Senin (1/7/2019).
Rinaldi mengungkapkan untuk Kota Medan diketahui ada satu gugatan yang diajukan ke MK. Gugatan itu lanjut Rinaldi, disampaikan Caleg Partai Golkar nomor urut 5, bernama Syaruddin yang menyampaikan sengketa Pemilu ke MK atas dugaan pengelembungan suara di Pileg Daerah Pemilih (Dapil) 4 Medan.
[adx]
"Di Medan 4, selisih suara Caleg nomor 2 dengan Caleg nomor 5. Yang menggugat ini Caleg nomor 5 Syahruddin. Yang digugat ini, KPU peroleh suara nomor 2 ini atau pemohon ada pengelembungan suara," ungkap Rinaldi.
Sehingga atas gugatan itu, KPU Medan menunggu hasil putusan gugatan di MK."Kemungkinan paling cepat, pertengahan bulan Agustus," pungkasnya. (mtc/fae)