✕
Berita Sumut

8.077 Hektar Tanah HGU PTPN-II Diduga Dijual Jadi Kota Deli Megapolitan

putra
Lahan PTPN yang kini dikuasai swasta.

MATATELINGA, Medan :; Benar kata anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor perkebunan yakni PTPN, ternyata telah menjadi perusahaan penyewa dan bahkan penjual tanah negara, yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU)-nya.

Paling tidak, pernyataan Rieke Diah Pitaloka itu, diperkuat dengan temuan BPK atas Kepatuhan Pengelolaan Pendapatan, Beban dan Kegiatan Investasi pada PTPN II Tahun 2021 s/d Semester I 2023.

Dalam LHP BPK Nomor 26/LHP/XX/8/2024 tertanggal 30 Agustus 2024 itu, terungkap bahwa tanah HGU PTPN yang tidak produktif dan terlantar â€"termasuk yang puluhan tahun menjadi pemukiman masyarakat â€" akan dijadikan sebagai kawasan residensial, bisnis dan property.

Penulis
: Mtc
Editor
: Putra
Tag:dijualDeliKotaMatatelinga

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.