Jumat, 04 September 2026 WIB
Hakim Menolak

Hakim Menolak Gugatan Lawannya Ok Arya

Admin - Kamis, 06 Maret 2014 16:13 WIB
Hakim Menolak Gugatan Lawannya  Ok Arya
Matatelinga - Medan, Sidang yang digelar pengadian Tata Usaha Negara (PTUN) Jalan Bunga Raya Medan, jiga ketat pihak Kepolisian, Kamis (6/3/2014) sejak pagi.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, yang dipimpin Liza Valianti SH selaku ketua didampingi Lusi Penjaitan SH dan Nasrival SH MH menolak gugatan hasil pilkada yang diajukan Tim Advokasi Batubara Bangkit terkait keabsahan Ijazah Bupati Batubara terpilih OK. Arya Zulkarnaen.

Dalam putusannya yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Liza Valianti SH didamping hakim anggota Lusi Panjaitan dan Nasrival, memutuskan bahwa perkara gugatan yang diajukan bukan kewenangan pengadilan tata usaha negara.

Majelis hakim menilai gugatan yang diajukan tentang sengketa pilkada adalah kewenangan dari Mahkamah Konstitusi dimana dalam hal ini telah diputuskan oleh MK.

Sedangkan mengenai pokok perkara tentang administratif persyaratan pilkada ini juga telah diputuskan oleh KPU Batubara. Dimana dalam putusan tersebut persyaratan telah sesuai dan lengkap sebagai calon bupati pada saat itu.

Pertimbangan lainnya, bahwa gugatan yang diajukan penggugat tentang keputusan pemenangan pemilu akan tetapi isi pokok perkara tentang syarat administratif sehingga objek dan pokok perkara tidak relevan.

Sementara itu penasehat hukum tergugat 2 intervensi (OK Arya, red), Dedy Suheri SH seusai sidang menyatakan bahwa pihaknya menyatakan putusan pengadilan tata usaha negara sudah tepat karena dari awal pengajuan gugatan sudah terlihat bahwa objek dan pokok perkara tidak relevan. 

Secara terpisah Arizal dari Tim Advokasi Batubara Bangkit selaku kuasa hukum pasangan calon bupati Batubara Ir Zahir, M.AP dan Suriono, ST,M.Si, menilai bahwa putusan PTUN adalah putusan setengah hati.

Pernyataan itu disampaikannya ketika diwawancarai sejumlah media setelah Majelis Hakim memutuskan bahwa gugatan mereka terhadap keabsahan Ijazah Bupati Batubara terpilih OK. Arya Zulkarnaen ditolak.

Harijal mengatakan Seharusnya dari awal persidangan PTUN Medan mengeluarkan Putusan Sela, jika PTUN mengaku tidak berwenang menyidangkan kasus ini.

Namun, PTUN Medan terus menyidangkan kasus ini hingga putusan.

Ia menambahkan Selama bbrp kali jalannya persidangan PTUN bukan menyidangkan pokok perkara yg dituntut oleh kliennya namun malah menyidangkan persoalan eksepsi.

Makanya, ia berencana untuk melakukan upaya hukum ke peradilan umum terkait kasus ini dengan terlebih dahulu berkoordinasi kepada kliennya.

(Adm)


SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru