Berita Sumut

6 Rumah RJ dan 69 Perkara Dihentikan di Kejati Sumut, Konsepnya Adalah Pemulihan Keadaan Seperti Semula

Administrator
Matatelinga/James
Kajati Sumut Idianto, SH,MH didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan saat memberikan keterangan pers kepada wartawan.

MATATELINGA, Medan-Sampai hari ini, Selasa (14/6/2022) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah menghentikan penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 69 perkara (Januari-14 Juni 2022). Perkara yang dihentikan beragam, ada pencurian kelapa sawit, pemukulan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).



Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan bukan kuantitas perkaranya yang jadi tujuan utama kita dalam menghentikan penuntutan dengan restorative justice seperti tertuang dalam Perja No.15 Tahun 2020.


"Kualitas dan manfaat positif dari penghentian penuntutan itu yang paling penting, dimana dalam penerapan restoratve justice (RJ) ini ada pemulihan keadaan seperti semula sebelum tindak pidana ini terjadi.


Kemudian, antara korban dan pelaku ada perdamaian dan tidak lagi ada rasa dendam," paparnya.



Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana dalam sebuah kesempatan menyampaikan, bahwa untuk menghadirkan keadilan di tengah masyarakat, maka perlu kiranya dibuatkan ruang atau tempat penyelesaian masalah dengan konsep perdamaian melalui musyawarah mufakat sebelum perkaranya masuk ke ranah penegak hukum.



"Ruang atau tempat penyelesaian masalah itu bernama Rumah Restorative Justice yang diharapkan bisa menjadi tempat menyelesaiakan segala permasalahan di masyarakat; menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat; tempat musyawarah mufakat untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat," kata Fadil Zumhana.

Penulis
: Mtc/jam
Editor
: James P Pardede
Tag:idiantojaksakajati sumutKasi penkumKejari tanjungbalaiKejati Sumut 039Restorative Justicematatelinga.commatatelinga com

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.