Selasa, 10 Maret 2026 WIB

3 Warga Bosar Maligas Diringkus Polisi Saat Pesta Sabu

- Rabu, 18 September 2019 11:55 WIB
3 Warga Bosar Maligas Diringkus Polisi Saat Pesta Sabu
Mtc/ist
Personil Polsek Bosar Maligas berhasil meringkus3 orang pelaku diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu di huta III kampung Dolok Nagori Bolok kec.Bosar Maligas Kabupaten Simalungun pada Selasa (17/09/2019) sekira pukul 16.00.
MATATELINGA, Bosar Maligas: Personil Polsek Bosar Maligas berhasil meringkus3 orang pelaku diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu di huta III kampung Dolok Nagori Bolok kec.Bosar Maligas Kabupaten Simalungun pada Selasa (17/09/2019) sekira pukul 16.00.

Personil yg mendapat informasi dari masyarakat langsung turun ke TKP dan melakukan penyelidikan di rumah milik KS (39) yang digunakan sebagai tempat untuk mengkosumsi narkoba. Di lokasi petugas menemukan 2 pria yang sedang memakai narkoba masing-masing pria dengan inisial IM (31) dan JM (22).
 
[adx]


Dalam penangkapan tersebut Personil Polsek Bosar Maligas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) paket kecil didalam plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah plastik sedang diduga berisikan narkotika jenis ganja, 1(satu) buah plastik klip transparan kosong, 3 (tiga) buah skop yang terbuat dari pipet, 1(satu) buah bong yang terbuat dari botol lasegar, uang tunai Rp.100.000rb, 2 (dua) buah handphone dan 2 (dua) unit sepeda motor.

Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan melalui Kapolsek Bosar Maligas, AKP B Pakpahan membenarkan hal tersebut. Dalam penjelasannya  diterangkan, 3 orang tersangka ditangkap  dari salah satu rumah di Huta III Kampung Dolok, Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.


[adx]


Menurut ketiga tersangka, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari BP warga Huta I Nagori Pematang Rejo, Kecamatan Bandar. Tidak mau kehilangan buruannya, petugas langsung mendatangi lokasi yang dimaksud. Namun setibanya di lokasi yang dimaksud para tersangka, orang yang diduga sebagai bandar tersebut tidak ditemukan.

Selanjutnya ketiga tersangka akan dijerat dengan UU no 35 tahun 2009 tentang penyalah gunaan narkotika. (Mtc/josua)

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru