Berita Sumut

2.301,38 Gram Sabu Dimusnahkan, Kapolres Tebing Tinggi Ajak Masyarakat Bersama Perangi Narkoba


Matatelinga.com/ist

MATATELINGA, Tebing Tinggi - Dengan cara direbus menggunakan air yang telah mendidih sebanyak 2.301,38 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan di aula Sat Res Narkoba Mapolres Tebing Tinggi, pada Rabu (18/5/2022).

Hal tersebut dalam rangka pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hasil pengungkapan kasus perkara tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi selama bulan April Tahun 2022.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu tersebut di pimpin langsung kapolres Tebing Tinggi, AKBP Mochamad Kunto Wibisono, S.H, S.IK, M.Si, yang dalam kegiatan tersebut juga hadir mewakili Kepala BNN Kota Tebing Tinggi, Kasubdit Narkoba Bid Labfor Polda Sumut, AKBP Debora M Hutagaol,S.Si, MFarm,Apt, Kasat Narkoba AKP Happy Margowati Suyono,S.IK, mewakili Kajari Kota Tebing Tinggi, Kasat Intelkam AKP Suparmen, Kasi Humas AKP Agus Arianto, KBO Sat Narkoba Iptu Ridwan Siahaan, Kanit Provos Ipda Richard Saragih, para Perwira dan Personil Polres Tebing Tinggi.

Kapolres mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2.301,38 gram merupakan hasil pengungkapan kasus perkara tindak pidana narkotika yang di lakukan oleh Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi selama bulan april 2022.

Dikatakan Kapolres, keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini merupakan wujud kerjasama antar stakeholder dalam pemberantasan narkotika di wilayah Kota Tebing Tinggi.

Penulis
: Agus Sabono
Editor
: atar
Tag:Kapolres Tebing TingginarkobaMusnahkan Barang Bukti

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.